Rastranews.id, Makassar – Polisi telah menetapkan 29 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan massal yang berujung pada pembakaran Gedung DPRD Provinsi Sulsel dan Kota Makassar, yang salah satu di antaranya mahasiswa asal Kabupaten Bone.
Mahasiswa yang teridentifikasi berinisial ZM (22), diduga berperan sebagai provokator utama yang memicu aksi anarkis melalui media sosial. Sehingga ia dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana menjelaskan, bahwa ZM terbukti menyebarkan konten provokatif di platform TikTok yang mengajak massa untuk turun ke jalan dan melakukan tindakan perusakan.
“Pelaku melakukan penghasutan menggunakan handphone melalui media sosial tertentu, sehingga mengajak orang untuk datang melakukan tindak pidana pembakaran. Akibat provokasi itu, gedung terbakar dan nyawa melayang,” tegas Arya dalam eksposenya di Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025).
Berdasarkan penyelidikan sementara, massa diduga menggunakan bom molotov sebagai alat untuk membakar Gedung DPRD Makassar.
Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari rekaman CCTV, bambu, balok kayu, hingga barang jarahan seperti sepeda motor, kipas angin, kulkas, dan kursi kerja.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membeberkan rincian tersangka. Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai pelaku perusakan dan pembakaran di Gedung DPRD Sulsel, satu di antaranya masih di bawah umur.
Sementara untuk peristiwa di DPRD Kota Makassar, terdapat 15 tersangka yang lima di antaranya adalah pelajar.
Tragedi kerusuhan pada Jumat malam (29/8/2025) itu menimbulkan kerugian dan korban jiwa. Di DPRD Makassar, selain gedung parlemen ludes dilalap api, 67 mobil dan 15 sepeda motor juga habis, serta tiga nyawa melayang. (HL)