Rastranews.id, Lampung Tengah – Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah berhasil menangkap buronan kasus korupsi, Muhammad Azhari, mantan Kepala Kampung Linggapura.

Azhari ditangkap saat bersembunyi di kawasan hutan lindung pada Kamis (4/12/2025). Penangkapan dilakukan di wilayah register hutan lindung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.

Azhari selama ini diketahui menghindari eksekusi putusan pengadilan dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, mengungkapkan bahwa Azhari merupakan terpidana tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk.

“Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp143.978.130 subsidair 6 bulan penjara,” ujar Rita.

Rita menambahkan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Azhari tidak memenuhi panggilan eksekusi sehingga dinyatakan buron.

“Dengan penangkapan ini, Azhari akan segera menjalani proses eksekusi pidana sesuai putusan pengadilan,”jelas Rita, Sabtu (6/12/2025).(JY)