Rastranews.id, Makassar — Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan Sampean, menilai tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kurang memberikan efek jera bagi pelanggar parkir.

‎‎Ia menyebut sanksi melalui ETLE tidak terasa langsung dan baru berdampak saat perpanjangan pajak kendaraan.

‎“Tilang ETLE ini sebenarnya perlu dievaluasi kembali karena tidak berdampak secara langsung kepada pelanggar. Dampaknya baru terasa setahun kemudian,” katanya, Senin (8/12/2025).

‎Menurutnya, masyarakat cenderung patuh jika sanksi diberikan secara nyata dan langsung, bukan ditunda.

‎Ia menilai tilang manual lebih efektif karena ada interaksi dengan petugas penindak.

“Tilang manual itu nyata karena orangnya ada, surat-suratnya disita, dan disidangkan. Kalau ETLE, kendaraannya tetap kena tilang walaupun tidak ada orangnya,” ujarnya.
Irwan menjelaskan, di lokasi penindakan seperti bawah terowongan Mall Panakkukang (MP), Dishub mendapati 50 motor yang parkir sembarangan dan seluruhnya dikenakan ETLE oleh Polantas.
Namun ia menegaskan perlunya evaluasi terhadap mekanisme ETLE untuk pelanggaran parkir karena tidak menciptakan efek jera yang cepat.

‎“Masyarakat kita ini biasanya patuh kalau efeknya langsung terasa. Kalau tidak nyata, ya tidak hati,” katanya. (MU)