Rastranews.id, Makassar — Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan Sampean, menilai tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kurang memberikan efek jera bagi pelanggar parkir.
Ia menyebut sanksi melalui ETLE tidak terasa langsung dan baru berdampak saat perpanjangan pajak kendaraan.
“Tilang ETLE ini sebenarnya perlu dievaluasi kembali karena tidak berdampak secara langsung kepada pelanggar. Dampaknya baru terasa setahun kemudian,” katanya, Senin (8/12/2025).
Menurutnya, masyarakat cenderung patuh jika sanksi diberikan secara nyata dan langsung, bukan ditunda.
Ia menilai tilang manual lebih efektif karena ada interaksi dengan petugas penindak.
“Masyarakat kita ini biasanya patuh kalau efeknya langsung terasa. Kalau tidak nyata, ya tidak hati,” katanya. (MU)

