Rastranews.id, Makassar – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mengamankan tersangka baru dalam aksi demonstrasi anarkis yang berujung pembakaran gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulsel pada Jumat, 29 Agustus 2025 lalu.

Sebelumnya diamankan 11 terduga pelaku, kini bertambah menjadi 29 orang. Mirisnya dari 29 orang yang diamankan, salah satunya pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Satu tersangka baru berinisial SMK (22) yang merupakan seorang mahasiswa, asal Nusa Tenggara Timur,”ujar Kabid humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis 4 September 2025 sore.

Namun Didik tidak merinci nama kampung dari SMK, dia hanya menyebut kalau yang bersangkutan berstatus mahasiswa di Kota Makassar.

“SMK disangkakan melanggar pasal 187 subsider 406, 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,”tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 29 orang tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan sejumlah bukti, pihaknya telah menetapkan 29 orang sebagai tersangka.

“Mereka diamankan terkait pengrusakan dan pembakaran gedung DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD kota Makassar,” ujar Didik saat pres rilis, di Mapolda Sulsel, Kamis 4 September 2025 sore.

Dia menambahkan penanganan kasus ini ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel dan Satreskrim Polrestabes Makassar.

“Karena yang dibakar dua gedung yakni DPRD Provinsi dan DPRD Kota Makassar makanya ditangani Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar,” tegas Didik.

Jumlah tersangka dalam kasus pembakaran ini sebelumnya 11 orang, namun seiring berjalannya waktu dan proses penyelidikan, kini tersangka terus bertambah.

Supranoto mengatakan penanganan kasus ini masih berjalan dan akan terus berkembang. Kata dia, tak menutup kemungkinan tersangka akan terus bertambah.

“Pelaku pembakaran gedung DPRD Sulsel berjumlah 14 orang sedangkan yang membakar gedung DPRD Kota Makassar berjumlah 15 orang, jadi total keseluruhan tersangka 29 orang,”bebernya.

Menurut Didik, pasal yang diterapkan kepada para tersangka disesuaikan dengan peran masing-masing.

Beberapa di antaranya dikenakan pasal pengrusakan, pencurian, hingga pembakaran dan menyebabkan hilangnya yawa orang lain.

“Pasal 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun, Pasal 362 dengan ancaman 5 tahun, hingga Pasal 187 tentang pembakaran dengan ancaman 12 tahun, 15 tahun, 20 tahun, bahkan seumur hidup,” pungkasnya. (MA)