Rastranews.id, Makassar – Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kerusuhan di Kota Makassar yang berujung pada pembakaran gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar hingga menelan korban jiwa.
Hingga saat kini, sebanyak 29 orang dari berbagai kalangan dan profesi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, aparat menduga aksi anarkis pada Jumat malam (29/8/2025) itu tidak berlangsung spontan, melainkan terorganisir dan melibatkan aktor intelektual.
“Untuk siapa yang menyuruh (berbuat anarkis), tentu masih kita lakukan pendalaman. Tim dari Krimum dan Satreskrim masih mendalami siapa aktor intelektualnya,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, saat ekspose di Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025).
Meski begitu, Arya menegaskan pihaknya untuk sementara fokus pada kasus perusakan, pembakaran, penghasutan, hingga penjarahan yang terjadi di dua gedung DPRD tersebut.
Sebelumnya, polisi menetapkan 29 tersangka, termasuk seorang mahasiswa asal Bone berinisial ZM (22) yang dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
ZM diduga menyebarkan ajakan berbuat anarkis melalui siaran langsung di media sosial.
Kerusuhan yang terjadi saat rapat paripurna legislatif dan eksekutif itu menimbulkan kerugian besar.
Massa membakar gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel, merusak 67 mobil serta 15 sepeda motor, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp253 miliar.
Peristiwa tersebut juga menelan tiga korban jiwa, yakni staf DPRD Sulsel Muh Akbar Basri (26) dan Syahrina Wati (25), serta Plt Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah, Muh Saiful Akbar (46).
Sejumlah titik lain juga menjadi sasaran, termasuk dua pos polisi yang dibakar dan dua mobil di halaman Kejati Sulsel yang ikut dirusak massa.(JY)