Rastranews.id, Makassar – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebut berkas pelaku kerusuhan 29-30 Agustus yang lalu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono.
Ia menyampaikan klasifikasi pidana dalam perkara tersebut meliputi sejumlah pasal pidana.
“Ada pengerusakan, pembakaran, penghasutan. Terus pasal 363, pembobolan ATM BPD di DPRD Makassar. Ada juga pencurian, pasal 362 dan 363. Sebagian dilakukan oleh anak yang berhadapan dengan hukum (ABH),” ujarnya di Mapolda Sulsel, Kamis (23/10/2025).
Terbaru, Setiadi menyebut pihaknya juga melakukan penangkapan pelaku yang pencurian genset di DPRD Sulsel.
“Yang terakhir itu terkait pencurian genset. Yang kita amankan ada dua orang, satu di antaranya anak di bawah umur,” katanya.
Sementara provokator dalam kerusuhan tersebut, Setiadi mengatakan penanganannya berada di Polrestabes Makassar.
“Saya komunikasi dengan Aspidum, insyaallah semuanya minggu-minggu ini bisa P21,” tuturnya.
Lebih jauh, pihak Polda Sulsel juga mendalami adanya kemungkinan keterkaitan kerusuhan tersebut berafiliasi dengan jaringan luar daerah.
“Dari hasil kerja sama dengan Lipidum dan beberapa Polda, memang ada tersangka asal Jawa Barat yang terafiliasi dengan ada namanya Black Box,” ungkapnya.
”Jadi dia sebagai yang mengkoordinir dan menghasut di beberapa daerah seperti Bali, Jawa Tengah, Kalimantan Timur,” jelas Setiadi.
Namun ia juga memastikan hingga saat ini, pihaknya belum menemukan keterlibatan jaringan tersebut di wilayah Sulsel.
“Alhamdulillah kemarin untuk Sulawesi Selatan tidak ada. Kesimpulannya, masih didalami sampai sekarang.”
Setiadi juga menyebut, ada enam Berkas dari Ditreskrimum, dan sekitar tujuh berkas dari Polrestabes Makassar yang akan diupayakan berstatus P21 pekan ini.
“Belum ada yang disidangkan. Hanya yang berkas pelaku anak saja yang diversi (penyelesaian perkara),” tukasnya. (MA)