Rastranews.id, Makassar – Komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) gagalkan peredaran rokok ilegal yang masuk wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).

Melalui operasi pengawasan rutin bertajuk ‘Operasi Gurita’ Bea Cukai Makassar berhasil menggagalkan pengiriman puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai (rokok polos) yang dikirim melalui jasa ekspedisi dan memulihkan potensi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah melalui skema penyelesaian Ultimum Remedium.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan mengatakan penindakan ini berawal pada hari Rabu, 1 Oktober 2025, tim Pengawasan Bea Cukai Makassar melakukan pengawasan rutin terhadap kiriman Barang Kena Cukai melalui jasa ekspedisi.

“Pada saat melakukan pengawasan, tim memperoleh informasi mengenai adanya paket mencurigakan yang diduga berisi rokok ilegal,”ujar Ade dalam rilis yang diterima Rastranews, Rabu 15 Oktober 2025.

Ade menambahkan, kecurigaan tim terhadap paket tersebut membuahkan hasil signifikan setelah tim melakukan pemeriksaan mendalam dan berhasil menemukan total 89.600 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SMITH BOLD yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos).

“Nilai barang hasil penindakan ini ditaksir sebesar Rp133.056.000 dengan potensi kerugian negara senilai Rp86.698.304,”beber Ade.

Sebagai tindak lanjut kata dia, pihak yang bersangkutan mengajukan permohonan penyelesaian administratif tanpa melalui proses penyidikan. Permohonan ini diproses sesuai mekanisme Ultimum Remedium.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-237/PMK.04/2022, mekanisme ini memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk menyelesaikan kewajiban administratifnya dengan membayar sanksi denda 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Melalui skema ini, Bea Cukai Makassar berhasil memulihkan penerimaan negara sebesar Rp 200.525.000.

“Angka ini jauh melampaui potensi kerugian awal, menjamin efek jera sekaligus optimalisasi kas negara,”bebernya.

Barang hasil penindakan tersebut kemudian ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan selanjutnya sebagai langkah akhir akan diselesaikan dengan mekanisme pemusnahan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

”Penindakan dan penyelesaian melalui Ultimum Remidium ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk memulihkan potensi kerugian negara yang timbul dari tidak dibayarnya cukai yang seharusnya,” katanya.

Mekanisme Ultimum Remidium ini merupakan langkah efektif dan efisien untuk memastikan penerimaan negara tetap optimal, sambil memberikan efek jera yang tegas kepada para pelaku peredaran rokok ilegal.

Keberhasilan penindakan ini sekaligus menunjukkan kesiapsiagaan Bea Cukai Makassar dalam mengimplementasikan pengawasan yang adaptif terhadap modus peredaran rokok ilegal melalui jasa ekspedisi.

Ade menegaskan, Bea Cukai Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, serta menjalin kerja sama erat dengan penyedia jasa ekspedisi.

“Upaya ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal demi melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan menjaga integritas penerimaan negara,”pungkas Ade. (MA)