Rastranews.id, Makassar – Sebanyak 53 orang ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam peristiwa kerusuhan hingga pembakaran dua gedung DPRD Makassar.
Dari 53 tersangka, 11 diantaranya masih di bawah umur. Polisi juga telah memulangkan atau membebaskan dua tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan penambahan tersangka ini berasal dari sejumlah kasus baru, termasuk perusakan dan pembakaran pos polisi.
“Untuk kasus pembakaran pos polisi, ada dua pos yang dibakar. Total empat orang sudah kami tetapkan tersangka, dan kasus ini masih dalam penyelidikan,” jelasnya.
Didik menambahkan, tersangka anak di bawah umur dititipkan di sejumlah tempat berbeda agar terpisah dari tahanan dewasa.
“Empat tersangka kami titipkan di UTPD PPA Kota Makassar, lima orang di Dinas Sosial, dan dua orang lainnya dikembalikan ke orang tuanya,” katanya.
Ia menegaskan penyelidikan masih terus berjalan. Polda Sulsel bersama Polrestabes Makassar berkomitmen mengusut tuntas semua pihak yang terlibat.
“Perlu disampaikan kepada masyarakat, kami mohon dukungannya agar proses ini berjalan lancar,” pungkasnya.
Diketahui kerusuhan di Makassar pecah pada Jumat 29 Agustus 2025 lalu.
Dua gedung legislatif, yakni DPRD Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo dan DPRD Kota Makassar di Jalan A P Pettarani, hangus dibakar massa.
Tak hanya itu, sebanyak 68 mobil dan 15 motor yang terparkir di halaman DPRD Kota Makassar juga ludes terbakar.
Empat orang tewas dalam peristiwa tersebut, tiga di antaranya terjebak saat kebakaran gedung DPRD, sementara satu lainnya meninggal akibat dikeroyok massa karena dituduh sebagai aparat.
Selain dua gedung legislatif, dua pos polisi juga porak-poranda akibat amukan massa. (MA)