Rastranews.id, Makassar – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel telah mengamankan 10 terduga pelaku yang terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran dua gedung DPRD saat unjuk rasa ricuh, Jumat (29/8/2025) lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan, para pelaku berasal dari berbagai latar belakang.
Di antara mereka ada buruh harian, juru parkir, petugas kebersihan, wiraswasta, hingga seorang pelajar SMA.
“Ini ada yang buruh, satu orang di bawah umur pelajar, ada petugas kebersihan, buruh harian, mahasiswa, juru parkir, tidak bekerja, wiraswasta, dan pelajar SMA,” ujar Didik, Selasa (2/9/2025).
Didik menjelaskan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang melakukan perusakan bersama-sama, pembakaran, hingga penjarahan.
Seorang mahasiswa bahkan diketahui menyebarkan seruan provokatif melalui media sosial untuk mengajak massa melakukan aksi anarkis di depan DPRD.
“Sementara ini ada yang melakukan perusakan bersama-sama, pembakaran, kemudian ada pencurian dengan pemberatan. Satunya ada ITE, melakukan ajakan atau provokasi untuk aksi di depan DPRD, iya (statusnya) mahasiswa,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyelidikan masih terus berjalan dan kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
“Sekarang masih dilakukan pemeriksaan semua,” katanya.
Kerusuhan yang terjadi pada Jumat malam itu berlangsung ketika rapat paripurna DPRD Makassar tengah digelar dan dihadiri Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Massa yang tidak terkendali membakar gedung DPRD, merusak 67 mobil dan 15 sepeda motor, hingga menimbulkan kerugian mencapai Rp253 miliar.
Tragedi tersebut juga menelan korban jiwa. Tiga orang yang terjebak dalam kobaran api meninggal dunia, masing-masing dua staf DPRD Makassar, Muh Akbar Basri (26) dan Syahrina Wati (25), serta Plt Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah, Muh Saiful Akbar (46).
Kericuhan meluas ke sejumlah titik lain. Gedung DPRD Sulsel ikut terbakar, dua pos polisi dirusak, serta dua mobil di halaman Kejati Sulsel hangus.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan dan menindak tegas siapa pun yang terbukti menjadi provokator maupun pelaku dalam kerusuhan tersebut. (JY)