Ihsan mengatakan semua dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh Rektor UNM terkait bantuan Kemendikdasmen telah dimasukkan ke aparat hukum.

“Semuanya kami tuangkan dalam laporan pengaduan kami kepada pihak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi,” jelasnya.

Menanggapi laporan itu, Rektor UNM Karta Jayadi mengaku menghormati setiap proses hukum yang sedang bergulir.

“Silakan laporkan. Ini langkah yang bagus biar tidak simpang siur ini berita. Koridor aparat penegak hukum menjadi yang terbaik,” kata Karta Jayadi, Kamis (26/6).

Yang kedua kata Ihsan, dugaan mark up mulai dari pengadaan komputer Acer 75 unit dan smart board.

“Ini hitungan kami, harga nilainya Rp 32 juta per unit,” terang Ihsan.

Sementara harga pasaran mulai dari hitungan masuk keuntungan wajar, kemudian di potong PPN PPh itu inklud Rp 24 juta.

“Ada silisih Rp 8 juta per unit. Sehingga kami menganggap patut diduga ada potensi kerugian negara Rp 547 juta,” pungkasnya.