Rastranews.id, Makassar — Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung AAS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (4/11/2025), siang.

Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap Majalah Tempo sekaligus protes atas gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terhadap media nasional tersebut.

Dalam gugatannya, Amran menuntut ganti rugi sebesar Rp200 miliar, yang dinilai para jurnalis sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers.

Menurut KAJ, langkah hukum itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui hak jawab atau Dewan Pers, bukan lewat jalur pengadilan umum.

Aksi yang dimulai sekira pukul 14.00 Wita itu diwarnai dengan berbagai spanduk dan poster bernada kritik terhadap upaya pembatasan kebebasan pers.

Para jurnalis juga membawa papan karangan bunga raksasa berukuran 3×3 meter bertuliskan “Amran Sulaiman Kamu Jahat Sama Jurnalis” sebagai simbol protes.

Situasi sempat memanas ketika sekelompok massa dari dalam AAS Building yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Petani Bersatu Sulsel mendatangi lokasi aksi dan mencoba mengintimidasi peserta.

Mereka bahkan sempat berusaha merebut papan karangan bunga yang dibawa demonstran. Setelah aksi berakhir, seorang peserta dilaporkan dipukul oleh orang tak dikenal.

Koordinator aksi, Sahrul Ramdhan, menjelaskan bahwa gerakan ini diikuti oleh berbagai lembaga pers mahasiswa, organisasi jurnalis independen, dan masyarakat sipil.

“Aksi solidaritas ini kami pandang perlu karena gugatan terhadap Tempo merupakan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi,” ujar Sahrul.

Sahrul, yang juga pengurus Bidang Advokasi AJI Makassar, menilai gugatan terhadap Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

“Tempo saja digugat, apalagi kita yang di daerah. Padahal sudah jelas ada mekanisme di Dewan Pers. Tapi semua itu terkesan diabaikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, nilai gugatan yang mencapai Rp200 miliar secara immateril dan Rp19 juta lebih secara materil dianggap tidak rasional dan menunjukkan adanya abuse of power.

“Ini bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalis, ada upaya membungkam, membangkrutkan media, dan menakut-nakuti jurnalis agar berhenti mengawasi pejabat publik,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari poster Majalah Tempo edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk”, yang menjadi pengantar artikel bertajuk “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”.

Meskipun Tempo telah membuka ruang hak jawab, pihak Kementerian Pertanian tetap memilih menggugat melalui pengadilan.

Melalui aksi tersebut, KAJ Sulawesi Selatan bersama jurnalis, organisasi pers, dan masyarakat sipil menyampaikan empat sikap:

1. Bersolidaritas mendukung Tempo dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

2. Menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis.

3. Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.

4. Menuntut penghentian seluruh upaya hukum yang mengancam kemerdekaan pers di Indonesia. (MU)