Rastranews.id, Makassar – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) menunjuk Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas Prof. Farida Patittingi, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM).
Keputusan ini diambil oleh Menteri Dikti Saintek, sehubungan dengan keputusan pengnon-aktifan Rektor UNM yang saat ini sedang menghadapi proses disiplin ASN.
Diketahui Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi dilapor oleh seorang dosen berinisial Q (51) ke Polda Sulsel atas kasus pelecehan seksual.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan penanganan dugaan pelecehan seksual yang menyeret Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta Jayadi, terhadap seorang dosen berinisial Q, masih berada pada tahap penyelidikan.
Kombes Dedi Supriyadi, mengatakan pihaknya masih menunggu keterangan dari saksi ahli.
Saksi ahli ini kata Kombes Dedi, terdiri dari ahli hukum pidana, ahli bahasa dan saksi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kasus UNM masih penyelidikan. Menunggu saksi ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan Komdigi,” ujar Dedi saat menghadiri Rakor Pengendalian Harga Beras di Kantor Wilayah Bulog Sulselbar, Jalan AP Pettarani Makassar, Rabu (22/10).
Menurut Dedi, karena salah satu saksi ahli yang akan dimintai keterangan berasal dari instansi pemerintahan, sehingga pihaknya masih berupaya untuk meminta waktu sesuai prosedur yang berlaku.
“Komdigi ini plat merah, kementerian. Jadi kita masih meminta waktu. Kemarin memang sudah ada janjian. Setelah itu baru digelar perkara lagi,” jelasnya.
Adapun dalam kasus ini, Dedi menegaskan seluruh pihak terkait telah dimintai keterangan.
“Sudah semuanya. Terlapor dan pelapor sudah dimintai keterangan,” ujarnya.
Sementara soal dugaan adanya unsur pelecehan, Dedi menyebut belum dapat menyimpulkan hal itu sebelum gelar perkara dilakukan.
“Saya tunggu ahli dan Komdigi dulu. Nanti setelah itu baru pasti kita gelar perkara. Nanti ada hasil gelar perkara baru bisa dipastikan,”bebernya.
Selain kasus dugaan pelecehan seksual, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi saat ini juga tengah dilaporkan ke Polda Sulsel oleh Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP), Ihsan Arifin.
Ihsan melaporkan Jayadi terkait anggaran percepatan reformasi perguruan tinggi yang dikucurkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktsaintek) untuk UNM.
Menurut Ihsan, ada dugaan terjadi penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang oleh Rektor UNM, terkait penggunaan dana reformasi perguruan tinggi tahun 2024 senilai Rp 87 miliar lebih.
“Substansi laporan kami yang pertama, terkait mekanisme penggunaan anggaran bertentangan dengan PPK yang tidak punya sertifikat kompetensi sesuai diatur dalam Undang-Undang terkait pengadaan barang dan jasa,” jelas Ihsan Arifin, dikutip Sabtu (28/6/2025)
Menurut Ihsan Arifin, anggaran dan mekanisme pengadaan barang dari duit Rp 87 miliar diduga tidak sesuai prosedur. Ia menduga adanya dugaan potensi mark up mengenai proses pengadaan sejumlah barang yang bersumber dari bantuan Kemendiktsaintek. Ada dugaan markup atau selisih pengadaan pembangunan laboratorium UNM senilai Rp 4,5 miliar.
“Padahal jelas sekali dalam aturan pengadaan barang dan jasa, mekanisme pengadaan konstruksi itu sifatnya sederhana, seharusnya melalui tender yang digunakan, karena anggarannya Rp 4,5 miliar,” ucapnya.
“Meskipun standar regulasinya ada, tapi orang akan menduga ini mekanisme pengadaan rasa penunjukan langsung,” tambahnya.
Ihsan mengatakan semua dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh Rektor UNM terkait bantuan Kemendikdasmen telah dimasukkan ke aparat hukum.
“Semuanya kami tuangkan dalam laporan pengaduan kami kepada pihak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi,” jelasnya.
Menanggapi laporan itu, Rektor UNM Karta Jayadi mengaku menghormati setiap proses hukum yang sedang bergulir.
“Silakan laporkan. Ini langkah yang bagus biar tidak simpang siur ini berita. Koridor aparat penegak hukum menjadi yang terbaik,” kata Karta Jayadi, Kamis (26/6).
Yang kedua kata Ihsan, dugaan mark up mulai dari pengadaan komputer Acer 75 unit dan smart board.
“Ini hitungan kami, harga nilainya Rp 32 juta per unit,” terang Ihsan.
Sementara harga pasaran mulai dari hitungan masuk keuntungan wajar, kemudian di potong PPN PPh itu inklud Rp 24 juta.
“Ada silisih Rp 8 juta per unit. Sehingga kami menganggap patut diduga ada potensi kerugian negara Rp 547 juta,” pungkasnya.

