Diketahui tanah warga tersebut, sudah ada putusan Pengadilan Negeri Makassar No.192/Pdt.G/2020/PN Mks Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No.113/PDT/2021 PT MKS Jo. Putusan Mahkamah Agung No.2941K/Pdt/2022, saat ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dimana ganti rugi yang diminta penggugat itu, sebesar Rp 12,5 miliar dengan luas tanah keseluruhan 1.791 Meter persegi. Itu dua pemilik yakni Muhammad Yahya dengan luas tanah 1.302 Meter persegi dan Muh Rais dengan luas tanah 489 meter persegi.

Sri Kustiati selaku istri sah Alm. Muhammad Yahya adalah Pemegang Hak atas Sertifikat Hak Miliki (SHM) No.971 Tahun 1989 terletak di Jalan Gatot Subroto Baru Makassar.

Sementara Muhammad Rais, adalah Pemegang Hak atas Sertifikat Hak Miliki (SHM) No.973 Tahun 1989 terletak di Jalan Gatot Subroto Baru Makassar. (AR)