MAKASSAR, SULSEL – Warga pemilik tanah yang dijadikan lahan Fasum berupa jalanan oleh Pemerintah Kota Makassar, mendirikan tenda di depan Kantor Balaikota Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Senin (4/8/2025).

Warga pemilik lahan mendirikan tenda di trotoar sebagai bentuk perjuangan menuntut apa yang seharusnya menjadi haknya. Tanah mereka yang telah digunakan oleh Pemerintah Kota Makassar sejak tahun 1990, hingga kini belum dibayarkan ganti rugi.

“Kami ini rakyat, yang memberikan amanah kepada negara untuk menindak dan mengatur dengan adil. Tapi kenapa justru kewenangan itu dipakai untuk menindas dan merampas hak kami,” ucap koordinator warga, Abu Tholeb.

Tanah warga yang telah digunakan oleh Pemerintah Kota Makassar sejak tahun 1990 itu, menjadi pusat konflik yang berkepanjangan. Ketika warga menuntut ganti rugi, pihak pemerintah menolak bertanggung jawab, justru menyarankan agar jalur hukum yang ditempuh.

“Kami ikuti saran itu. Kami tempuh jalur hukum. Hasilnya jelas, kami menang di pengadilan, tiga kali. Tapi sudah tiga tahun sejak putusan terakhir, Pemkot Makassar tetap tidak melaksanakan putusan tersebut,” kesalnya.

Ironisnya, di negara hukum ini, kemenangan di pengadilan tidak berarti keadilan ditegakkan. Warga yang memenangkan gugatan hukum terhadap negara justru harus menghadapi kebuntuan baru. Pengabaian sistematis oleh lembaga pemerintahan yang seharusnya tunduk pada hukum.

Kini, mereka kehabisan semua. Rumah sudah tidak ada, harta sudah dijual untuk membiayai proses hukum yang panjang dan melelahkan. Tak lagi mampu membayar kontrakan, mereka mengungsi di lokasi umum, membawa serta keluarga, anak-anak dan istri.

“Kami akan tetap tinggal di sini, sampai ada pengembalian uang atau keputusan pembayaran. Kami sudah bangkrut. Kami tidak akan pulang sebelum hak kami dikembalikan,” tegas Abu.

Sebagai rakyat, mereka mempertanyakan ke mana arah keadilan ketika pemerintah justru mengingkari putusan pengadilan. Mereka menyerukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Pak Prabowo, kalau Anda melihat ini, jangan diam. Bantu kami. Kami tidak menuntut lebih, kami hanya ingin hak kami dikembalikan,” ucap Abu.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan mengatakan, warga dirikan tenda ini terkait dengan jalanan yang ada di Jalan Gatot Subroto. Dimana saat ini prosesnya sementara berjalan.

“Melakukan pemasangan tenda-tenda yang sarana dan prasarana itu digunakan pejalan kaki, itu kami larang. Ini kan permasalahan di masa lalu, bagaimana masa lalu ini kita kaji dulu baik-baik apakah memang pernah terjadi pembayaran atau tidak,” kata Izhar.

Izhar mengakui, warga memang menang mulai pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi. Sekarang, kata dia, upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar, adalah melalui Peninjauan Kembali (PK).

“Banyak hal yang harus kita pelajari, saya sudah sampaikan tadi bahwa Pemkot akan melakukan peninjauan kembali (PK). Untuk mengumpulkan kembali bukti-bukti baru, saya rasa ini sangat penting. Karena, mengingat di PN yang pertama itu pembuktiannya sangat minim,” jelasnya.

“Jadi saya optimis bahwa dalam PK ini, Pemkot bisa menang atas perkara Jalan Gatot Subroto. Biarkanlah Pemkot diberikan ruang dan waktu dulu, karena ini kan kita pejabat baru harus betul-betul menelaah,” sambungnya.

Disebutkan Izhar, ini menyangkut keuangan. Ketika salah membayar, satu rupiah pun itu harus dipertanggung jawabkan. Ini yang digunakan APBD untuk ganti rugi.

“Jangan sampai kita membayar, justru bermasalah di belakang. Ini permasalahan 2013 pembebasannya, putusan kasasi 2022,” terangnya.

Diketahui tanah warga tersebut, sudah ada putusan Pengadilan Negeri Makassar No.192/Pdt.G/2020/PN Mks Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No.113/PDT/2021 PT MKS Jo. Putusan Mahkamah Agung No.2941K/Pdt/2022, saat ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dimana ganti rugi yang diminta penggugat itu, sebesar Rp 12,5 miliar dengan luas tanah keseluruhan 1.791 Meter persegi. Itu dua pemilik yakni Muhammad Yahya dengan luas tanah 1.302 Meter persegi dan Muh Rais dengan luas tanah 489 meter persegi.

Sri Kustiati selaku istri sah Alm. Muhammad Yahya adalah Pemegang Hak atas Sertifikat Hak Miliki (SHM) No.971 Tahun 1989 terletak di Jalan Gatot Subroto Baru Makassar.

Sementara Muhammad Rais, adalah Pemegang Hak atas Sertifikat Hak Miliki (SHM) No.973 Tahun 1989 terletak di Jalan Gatot Subroto Baru Makassar. (AR)