Andi Ola mengaku siap membuka kembali kasus itu, karena kecewa. Sebab di tahun 2023, kasus tersebut tidak melibatkan rektor dan wakil rektornya.

“Padahal beliau dengan sangat jelas bertanda tangan secara sadar di ijazah yang terbit. Sedangkan tidak melalui proses belajar mengajar,” cetusnya.

“Saya juga kecewa, karena pada tahun 2019 banyak ijazah yang saya uruskan pada saat itu tidak terbit dengan alasan sudah tidak bisa. Tapi nyatanya ada yang saya uruskan atas nama Hafsan dan Hari Cahyono ijazahnya terbit. Tapi melakukan pembayaran ulang langsung ke rektornya, Andi Nuryadin,” kesalnya.

Lanjut Andi Ola mengaku, dirinya bersama rekannya yang pernah ikut terlibat di kampus itu, siap untuk membuka kembali kasus STIM-LPI.

“Saya sudah mengumpulkan berkas dan ijazah. Baik yang terdaftar di PDPT Dikti, tapi tidak melalui proses kuliah maupun yang ijazahnya keluar dan ditandatangani pejabat kampus, tapi ijazah tersebut tidak terdaftar di Forlap Dikti,” tegasnya.

Andi Ola mengaku, dalam waktu dekat akan mendatangi salah satu undangan podcast untuk membahas kasus itu.

“Saya akan mendatangi salah satu undangan podcast untuk membahas kasus jual beli ijazah di kampus tersebut,” kuncinya.

Terpisah, Andi Nuryadin yang hendak dikonfirmasi tidak menanggapi. Begitupun dengan Andi Syahrum Makkuradde. Hingga berita ini diterbitkan, keduanya tidak merespons.