Rastranews.id, Makassar — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar melalui Bidang Perlindungan Anak menggelar edukasi pencegahan dan perlindungan anak di Kecamatan Rappocini, Selasa (4/11/2025).

Kegiatan ini digelar sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kekerasan seksual yang masih marak terjadi.

Berdasarkan data dari berbagai lembaga perlindungan anak, kekerasan seksual merupakan bentuk kekerasan terhadap anak yang paling sering terjadi dan sering kali sulit terdeteksi karena adanya rasa takut, tekanan, serta kurangnya pemahaman anak maupun orang tua terhadap tanda-tanda kekerasan.

“Kondisi ini menunjukkan pentingnya langkah pencegahan melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat yang saat ini kami lakukan,” ujar Kepala DP3A Kota Makassar, drg Ita Isdiana Anwar, saat membuka kegiatan tersebut.

Ia menyebutkan, hingga saat ini jumlah kasus kekerasan yang ditangani telah mencapai sekitar 580 kasus, dan 54 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3A, Isnaniah Nurdin, mengajak masyarakat untuk aktif menjadi pelopor sekaligus pelapor dalam upaya pencegahan kekerasan seksual.

“Mari kita menjadi pelopor pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, dengan saling mengedukasi keluarga dan teman tentang bahayanya. Dan jangan takut menjadi pelapor, karena saksi mendapat perlindungan hukum,” tegas Isnaniah.

Ia menambahkan, pelecehan seksual memiliki berbagai dampak serius, mulai dari dampak fisik seperti luka dan infeksi, dampak psikologis jangka pendek maupun panjang, hingga penurunan fungsi kognitif dan prestasi belajar anak, serta dampak sosial yang membuat korban terisolasi dari lingkungan.

Edukasi tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Zulhajar Syam (Pendamping Hukum UPTD PPA) dan Alita Karen (Juru Bicara Koalisi Aktivis Perempuan Sulsel/KAPSS).

Keduanya membahas perlindungan hukum, pendampingan psikososial, serta dampak yang dirasakan perempuan dan anak korban kekerasan seksual.

“Anak yang menjadi korban berhak mendapatkan perlindungan khusus, layanan kesehatan, dukungan psikososial, dan bantuan hukum. Masyarakat bisa langsung mengadu ke UPTD PPA Makassar di Jalan Nikel,” tutur Zulhajar. (MU)