“Rekomendasi yang dikeluarkan rekan Bawaslu Palopo terkait dengan penanganan pelanggaran administrasi tersebut, dasar itulah kemudian kami melakukan tindak lanjut tadi dalam bentuk melakukan pleno, konsultasi ke KPU RI, dan memedomani surat dinas dari KPU RI 690 dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melakukan pemenuhan terhadap dokumen tersebut,” tutur Ahmad.