MAKASSAR, SULSEL – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo dengan agenda Mendengar Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa, dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan dalam Perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Rabu 2 Juli 2025.

Pemohon dari pihak Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta menduga tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi milik Calon Wali Kota Naili Trisal yang digunakan untuk syarat administrasi pencalonan tidak absah.

Selain itu Calon Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin tidak jujur atas statusnya sebagai mantan terpidana.

Pada sidang tersebut, pasangan Rahman-Tenri menghadirkan Saksi bernama Dahyar, yang melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia serta Ketua dan Anggota KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut dia, surat dinas dari Ketua KPU RI yang menjadi pedoman KPU Sulsel memberikan ruang perbaikan kepada Paslon Nomor Urut 4 Naili-Akhmad Syarifuddin di luar tahapan penetapan paslon Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo.

“Laporan saya di DKPP ini sudah diregister dengan Perkara Nomor 170-P/L-DKPP/V/2025 telah dinyatakan memenuhi syarat materiil dan saat ini menunggu jadwal sidang,” ujar Dahyar di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Dahyar mengatakan, rujukan untuk melayangkan laporan ke DKPP ialah Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang pada pokoknya menyebutkan perbaikan boleh dilakukan sebelum penetapan pasangan calon.

Sementara, KPU membiarkan adanya perbaikan syarat administrasi Paslon 4 setelah penetapan pasangan calon.

Di sisi lain, Komisioner KPU Sulawesi Selatan Ahmad Adiwijaya selaku Pemberi Keterangan dalam persidangan kali ini mengatakan perbaikan syarat pencalonan dilakukan karena adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Bawaslu Kota Palopo menyatakan Tanda Terima SPT milik Naili sebagai syarat pencalonan tidak benar sehingga mengeluarkan rekomendasi yang pada pokoknya terdapat dugaan pelanggaran administrasi Pilkada.

Atas rekomendasi Bawaslu itu, KPU Sulsel selaku pelaksana tugas KPU Kota Palopo melakukan klarifikasi kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanjung Priok.

Dia pun mengakui adanya perbedaan dokumen yang digunakan Naili sebagai syarat pencalonan dengan dokumen yang dimiliki KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok.

“KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok menyatakan Naili telah memenuhi kewajibannya membayar pajak. Karena itu, pihak Naili akhirnya mengganti dokumen Tanda Terima SPT milik Naili yang digunakan sebagai syarat pencalonan,” kata Ahmad Adiwijaya.

Selain itu, Ahmad mengatakan pihaknya tidak melakukan verifikasi calon selain kepada calon pengganti Trisal Tahir yang didiskualifikasi melalui Putusan MK terhadap PHPU Wali Kota Palopo sebelumnya.

Namun, terdapat rekomendasi Bawaslu yang pada pokoknya menyatakan ada dugaan pelanggaran administrasi pemilihan.Akan tetapi, tidak ada bentuk tindak lanjut yang harus dilakukan KPU dari rekomendasi Bawaslu tersebut.

Sebagaimana hasil kajian termasuk berkonsultasi kepada KPU RI, KPU Sulsel akhirnya memberikan kesempatan kepada Akhmad Syarifuddin untuk melakukan pemenuhan dokumen.

Kemudian pihak Akhmad Syarifuddin menyerahkan salah satunya surat keterangan telah mengumumkan status mantan terpidana kepada publik melalui media massa.

Dengan demikian, Naili maupun Akhmad Syarifuddin dianggap telah memenuhi syarat pencalonan sebagai pasangan calon untuk pemungutan suara ulang Pilwalkot Palopo sebagaimana perintah Putusan MK sebelumnya.

“Rekomendasi yang dikeluarkan rekan Bawaslu Palopo terkait dengan penanganan pelanggaran administrasi tersebut, dasar itulah kemudian kami melakukan tindak lanjut tadi dalam bentuk melakukan pleno, konsultasi ke KPU RI, dan memedomani surat dinas dari KPU RI 690 dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melakukan pemenuhan terhadap dokumen tersebut,” tutur Ahmad.