Kadir menyebut, kerja sama reklamasi CPI dengan pihak swasta, PT Yasmin Bumi Asri, telah berlangsung selama hampir 13 tahun. Namun hingga kini, realisasi fisik dan serah terima asetnya tidak sebanding dengan perjanjian awal.
“Kerja sama ini mencakup 157 hektare, yang sudah direklamasi baru 106 hektare. Tapi dari yang sudah jadi itu, yang diserahkan ke Pemprov baru 38 hektare, di luar 12 hektare yang memang sudah milik Pemprov sejak sebelum kerja sama,” bebernya.
Kadir juga menyinggung bahwa rencana penggunaan hak angket terhadap proyek CPI bukanlah hal baru. Isu ini sudah mengemuka sejak era Gubernur Syahrul Yasin Limpo, namun tidak pernah ditindaklanjuti secara serius.
“Dulu juga sudah ada wacana angket, tapi tak kunjung terlaksana. Sekarang kami ingin pastikan semua tuntas, tidak berlarut, dan tidak ada lagi abu-abu dalam pengelolaan aset publik,” tegasnya lagi.
Pimpinan DPRD Sulsel dikabarkan merespons positif penyerahan naskah angket ini. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD untuk dijadwalkan dalam paripurna pengambilan keputusan pembentukan panitia angket.
Jika panitia angket terbentuk, DPRD akan memiliki kewenangan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk mitra kerja reklamasi dan pejabat Pemprov yang berperan dalam proses kerja sama, baik di masa lalu maupun sekarang.