MAKASSAR,SULSEL – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) mulai menggulirkan penggunaan hak angket.

Bahkan naskah hak angket telah diserahkan kepada pimpinan DPRD Sulsel yang diterima langsung oleh Rachmatika Dewi selaku ketua dan didampingi dua wakil ketua yaitu, Rahman Pina dan Fauzi Andi Wawo, Kamis 3 Juli 2025.

Inisiator Hak Angket yang juga Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Golkar, Kadir Hali mengatakan, sebanyak 30 dari 85 orang anggota dewan dari berbagai Fraksi telah menandatangani persetujuan usulan hak angket. Hal itu telah memenuhi seluruh syarat administratif berdasarkan tata tertib dewan, yakni minimal 15 anggota dan dukungan dari setidaknya dua fraksi.

“Yang sudah bertandatangan berasal dari Fraksi Golkar, Nasdem, PPP, PKS, PKB, dan PAN,” kata Kadir.

Kadir mengungkapkan, hak angket digulirkan bertujuan untuk menyelamatkan aset laham milik Pemprov Sulsel yang luasnya 12,11 haktare di kawasan Center Poin of Indonesia (CPIA) Kota Makassar. Nilai aset lahan diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun.

“Kalau kita mengacu pada harga umum sekarang, di CPI itu sekarang harganya Rp20 juta per meter, sementara kita punya lahan 12,11 hektar berarti sekitar Rp2,4 triliun,” ungkap Ketua Komisi D.

Selain mengembalikan aset, pihaknya pun akan menyinggunh soal kerjasama Pemprov dengan pihak pengembanh. Karena dari 157 hektare yang direklamasi baru 106 hektare. Dari 106 hektare yang sudah direklamasi sekarang ini, dan mereka tidak bisa melanjutkan.

“Tidak bisa melanjutkan kembali kerjasama ini setelah diadendum 4 kali. Jadi jelas mungkin ada kerugian daripada kerjasama ini yang diterima oleh Pemprov, Karena yang baru diserahkan itu adalah baru 38 hektare, Di luar 12 hektare yang merupakan milik Pemprov sebelum kerjasama, Itu yang kita mau telusuri secara keseluruhan,” jelasnya.

Kadir menyebut, kerja sama reklamasi CPI dengan pihak swasta, PT Yasmin Bumi Asri, telah berlangsung selama hampir 13 tahun. Namun hingga kini, realisasi fisik dan serah terima asetnya tidak sebanding dengan perjanjian awal.

“Kerja sama ini mencakup 157 hektare, yang sudah direklamasi baru 106 hektare. Tapi dari yang sudah jadi itu, yang diserahkan ke Pemprov baru 38 hektare, di luar 12 hektare yang memang sudah milik Pemprov sejak sebelum kerja sama,” bebernya.

Kadir juga menyinggung bahwa rencana penggunaan hak angket terhadap proyek CPI bukanlah hal baru. Isu ini sudah mengemuka sejak era Gubernur Syahrul Yasin Limpo, namun tidak pernah ditindaklanjuti secara serius.

“Dulu juga sudah ada wacana angket, tapi tak kunjung terlaksana. Sekarang kami ingin pastikan semua tuntas, tidak berlarut, dan tidak ada lagi abu-abu dalam pengelolaan aset publik,” tegasnya lagi.

Pimpinan DPRD Sulsel dikabarkan merespons positif penyerahan naskah angket ini. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD untuk dijadwalkan dalam paripurna pengambilan keputusan pembentukan panitia angket.

Jika panitia angket terbentuk, DPRD akan memiliki kewenangan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk mitra kerja reklamasi dan pejabat Pemprov yang berperan dalam proses kerja sama, baik di masa lalu maupun sekarang.