Ratranews.id, Borong – Peredaran rokok Ilegal Jenis King Bako, menyebar di tiga Kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT). Yakni Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat.

Hal ini diduga dibakingi Bea Cukai Labuan Bajo sehingga rokok tanpa cukai itu bebas masuk di Manggarai Raya.

Salah seorang masyarakat Manggarai Timur yang enggan disebutkan namanya mengatakan, penyebaran rokok Ilegal Jenis King Bako tersebut diduga dibakingi Bea Cukai Labuan Bajo.

“Rokok ilegal ini sudah lama beredar di Manggarai Raya. Masuknya melalui pintu pelabuan Bajo dan kantor Bea Cukai juga berada di Labuan Bajo. Tentu ini patut dipertanyakan,” ujarnya, Selasa 10 Desember 2025.

Ia meminta pihak Bea Cukai Labuan Bajo agar fungsi kontrol terhadap peredaran rokok ilegal ini dapat lebih diperketat. Sehingga masyarakat tidak menjadi korban dari peredaran barang ilegal tersebut.

“Jangan sampai masyarakat yang dirugikan dengan peredaran rokok ilegal tersebut, dan kami menduga bea cukai ada konspirasi dengan agen rokok ilegal,” tukasnya.

Diketahui, rokok-rokok ilegal berbagai merk tersebut sudah beredar luas di kios-kios dengan harga perbungkus sangat variatif. Hal ini bisa menggerus rokok bercukai yang legal di pasaran.

“Pihak bea cukai Labuan Bajo seharusnya mengambil sikap tegas terhadap penjualan rokok ilegal ini, dan juga harus mengecek langsung di setiap tempat penjualan, jangan masa bodoh,” tutupnya.

Diketahui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sudah memberikan intruksi untuk memberantas rokok ilegal secara tegas dan tidak memberikan toleransi bagi pelanggar karena merugikan penerimaan negara dan merusak persaingan.

Dasar hukum yang mengatur rokok ilegal sangat jelas yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan 56, yang melarang produksi, peredaran, dan penjualan barang kena cukai (rokok) tanpa dilekati pita cukai resmi.