Rastranews.id, Makassar — Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar masih terus bergulir.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memastikan tim pidana khusus (Pidsus) masih memperkuat konstruksi perkara lewat pendalaman alat bukti yang telah dikumpulkan sejak awal November lalu.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan bahwa penyidik sedang fokus pada penguatan dua klaster utama, yakni proses pengadaan dan distribusi bibit ke kelompok tani.
“Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel sementara pendalaman terhadap alat bukti,” ujarnya saat dikonfirmasi Rastranews, Rabu (10/12/2025).
Soetarmi menambahkan, selain pendalaman alat bukti, pemeriksaan saksi juga terus berjalan untuk mengisi celah informasi dalam rangkaian penyidikan.
“Ada beberapa saksi dari dinas terkait diperiksa,” kata Soetarmi.
Rangkaian pemeriksaan ini melanjutkan langkah penyidik pada pekan-pekan sebelumnya, termasuk penggeledahan di kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan juga kantor rekanan.
Bahkan, setelah itu tim penyidik sampai menyeberang ke Bogor dan Subang untuk melanjutkan proses penyidikan.
Informasi terakhir, penyidik juga telah meminta keterangan saksi antara lain, perwakilan kelompok tani, pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Sinjai, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), serta seorang kepala desa.
Sejumlah dokumen mulai dari proposal anggaran, kontrak kerja sama dengan penyedia, hingga data distribusi bibit telah diamankan sebagai bahan analisis.

