Adapun dalam kasus ini, Dedi menegaskan seluruh pihak terkait telah dimintai keterangan.
“Sudah semuanya. Terlapor dan pelapor sudah dimintai keterangan,” ujarnya.
Sementara soal dugaan adanya unsur pelecehan, Dedi menyebut belum dapat menyimpulkan hal itu sebelum gelar perkara dilakukan.
“Saya tunggu ahli dan Komdigi dulu. Nanti setelah itu baru pasti kita gelar perkara. Nanti ada hasil gelar perkara baru bisa dipastikan,”bebernya.
Selain kasus dugaan pelecehan seksual, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi saat ini juga tengah dilaporkan ke Polda Sulsel oleh Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP), Ihsan Arifin.
Ihsan melaporkan Jayadi terkait anggaran percepatan reformasi perguruan tinggi yang dikucurkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktsaintek) untuk UNM.
Menurut Ihsan, ada dugaan terjadi penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang oleh Rektor UNM, terkait penggunaan dana reformasi perguruan tinggi tahun 2024 senilai Rp 87 miliar lebih.
“Substansi laporan kami yang pertama, terkait mekanisme penggunaan anggaran bertentangan dengan PPK yang tidak punya sertifikat kompetensi sesuai diatur dalam Undang-Undang terkait pengadaan barang dan jasa,” jelas Ihsan Arifin, dikutip Sabtu (28/6/2025)
Menurut Ihsan Arifin, anggaran dan mekanisme pengadaan barang dari duit Rp 87 miliar diduga tidak sesuai prosedur. Ia menduga adanya dugaan potensi mark up mengenai proses pengadaan sejumlah barang yang bersumber dari bantuan Kemendiktsaintek. Ada dugaan markup atau selisih pengadaan pembangunan laboratorium UNM senilai Rp 4,5 miliar.
“Padahal jelas sekali dalam aturan pengadaan barang dan jasa, mekanisme pengadaan konstruksi itu sifatnya sederhana, seharusnya melalui tender yang digunakan, karena anggarannya Rp 4,5 miliar,” ucapnya.
“Meskipun standar regulasinya ada, tapi orang akan menduga ini mekanisme pengadaan rasa penunjukan langsung,” tambahnya.

