Rastranews.id, Parigi Moutong – Satresnarkoba Polres Parigi Moutong kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 08.30 WITA.
Pelaku berinisial TA (42), warga Desa Sidole, Kecamatan Ampibabo, berhasil diamankan saat melintas di jalur Trans Sulawesi. Dari tangan pelaku, petugas menemukan dua paket sabu seberat bruto 1,31 gram, yang disembunyikan di saku celana dan dalam jop motor bagian kiri.
Selain itu, turut disita satu unit sepeda motor Honda CRV warna hitam lis merah, satu unit telepon genggam, dan satu pak clip bening kosong sebagai barang bukti pendukung.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Anugerah S. Tarigan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang akan membawa narkotika dari Kota Palu menuju Parigi Moutong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Opsnal Bripka Bams Sunia, segera melakukan pemantauan di sekitar wilayah Toboli Barat.
“Begitu target terlihat, tim langsung melakukan pencegatan dan pemeriksaan. Saat itulah ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan pelaku di saku celana dan dalam bodi motor, “ucap Anugerah.
Pelaku kata Anugerah, mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, dan mengaku hanya untuk dipakai sendiri. Namun, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasoknya.
Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, TA dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, Iptu Anugerah S. Tarigan turut menyampaikan imbauan keras kepada seluruh warga Kabupaten Parigi Moutong untuk tidak sekali pun mencoba, menggunakan, apalagi memperjualbelikan narkotika dalam bentuk apa pun.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan segera kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Narkoba bukan hanya merusak diri sendiri, tapi juga menghancurkan masa depan generasi muda,” tegasnya.
Polres Parigi Moutong melalui Satresnarkoba berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk kejahatan narkotika.
Upaya ini menjadi wujud nyata dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan masa depan generasi bebas dari pengaruh barang haram tersebut.(JY)

