Rastranews.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia berkomitmen memperkuat kerja sama lintas negara dalam upaya memberantas praktik judi online yang kian meresahkan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa langkah diplomatik akan digencarkan karena judi online merupakan kejahatan terorganisasi lintas negara atau transnational organized crime.
“Kami akan mempertegas dan memperkuat kerja sama ini. Kalau perlu, diadakan dialog dan kesepakatan antarnegara untuk menghentikan judi online,” ujar Yusril dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).
Menurut Yusril, maraknya judi online tidak lepas dari pesatnya perkembangan teknologi informasi yang membuat batas antarnegara semakin kabur. Aktivitas perjudian daring kini tidak hanya terjadi di dalam negeri, melainkan juga melibatkan jaringan lintas negara.
Beberapa negara di kawasan ASEAN, kata Yusril, bahkan diduga menjadi pusat penyelenggaraan judi online yang berdampak pada negara lain di kawasan tersebut.
“Tidak hanya Indonesia yang prihatin, Filipina juga sangat concern terhadap persoalan ini karena dampaknya lintas negara,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa judi online berbeda dengan bentuk perjudian tradisional seperti taruhan atau sabung ayam.
“Judi online bukan sekadar perjudian konvensional, tapi kejahatan terorganisasi lintas negara,” tegas Ketua Komite TPPU itu.
Yusril menekankan pentingnya kerja sama yang solid, baik antarinstansi di dalam negeri maupun dengan pemerintah negara lain.
“Tanpa kerja sama yang erat, baik internal maupun eksternal, mustahil kita bisa mencegah dan memberantas praktik judi online ini,” pungkasnya.(AR)

