Rastranews.id, Makassar – Personel piket fungsi Polsek Tamalate Polrestabes Makassar, merespons cepat laporan warga setelah menerima pengaduan melalui Call Center 110.
Pengaduan itu terkait adanya salah satu warkop yang menyalahgunakan live music dengan volume berlebihan pada dini hari. Sehingga mengganggu warga sekitar.
Kejadian tersebut berlangsung di Mallengkeri Raya, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Rabu (5/11/2025) dini hari.
Kapolsek Tamalate, Kompol Syarifuddin menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, jajaran Polsek Tamalate terus berupaya memberikan pelayanan terbaik.
Salah satunya melalui pengaduan masyarakat via Call Center 110 – layanan kepolisian yang ramah dan cepat.
“Panggilan Call Center 110 merupakan solusi cepat bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian, tindak kejahatan, atau sekadar bertanya seputar layanan kepolisian. Layanan ini bebas biaya atau gratis,” terang Kompol Syarifuddin, Rabu (5/11/2025).
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, personel piket fungsi Polsek Tamalate yang dipimpin Pawas Aiptu Muchtar, (Ps. Panit 2 Binmas) segera menuju lokasi sesuai titik laporan.
“Namun, saat tiba di TKP, pemilik warkop diketahui telah lebih dulu menutup usahanya (closing),” ucap Syarifuddin.(JY)

