Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah sebesar 25 basis poin (bps), efektif mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Kebijakan ini menetapkan TBP simpanan rupiah pada bank umum menjadi 3,75 persen dan pada BPR menjadi 6,25 persen, sementara TBP untuk simpanan valuta asing (valas) pada bank umum tetap dipertahankan pada level 2,25 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan keputusan ini merespons kinerja ekonomi domestik yang solid dan perlu diperkuat di tengah ketidakpastian global.

“Ekonomi Indonesia tumbuh 5,12 persen secara tahunan pada triwulan II 2025, didorong oleh aktivitas investasi dan konsumsi yang stabil,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Purbaya menyoroti perkembangan positif sektor perbankan dengan pertumbuhan kredit mencapai 7,03 persen secara tahunan dan Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 7,00 persen per Juli 2025.

Penghimpunan DPK terutama ditopang oleh perbaikan aktivitas fiskal pemerintah, korporasi, dan konsumsi masyarakat yang tercermin dari peningkatan produk giro sebesar 10,72 persen dan tabungan 5,91 persen.

LPS mencatat ketahanan permodalan perbankan tetap solid dengan rasio KPMM terjaga di level 25,81 persen pada Juni 2025.

Kondisi likuiditas juga relatif memadai dengan rasio AL/NDC sebesar 119,43 persen dan AL/DPK sebesar 27,08 persen pada Juli 2025.

Selain itu, kualitas kredit terjaga dengan rasio NPL yang terkendali di level 2,28 persen dan rasio Loan at Risk (LaR) yang terus turun ke level 9,68 persen.

LPS terus memantau pergerakan suku bunga simpanan perbankan nasional, dimana Suku Bunga Pasar (SBP) simpanan rupiah turun 11 bps ke level 3,45 persen dibandingkan periode observasi Mei 2025. Sementara SBP valas turun 5 bps ke level 2,12 persen pada periode yang sama.

Purbaya mengimbau agar bank transparan dalam menyampaikan informasi TBP kepada nasabah melalui berbagai channel komunikasi.

“Dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dalam penghimpunan dana,” pungkasnya. (HL)