Proses investigasi meliputi pemeriksaan mendalam terhadap kendaraan taktis yang digunakan dalam insiden tersebut, serta pengumpulan dan analisis rekaman CCTV dari berbagai sudut lokasi kejadian.
Komnas HAM juga melakukan koordinasi intensif dengan Bareskrim Polri dalam proses penyelidikan dan berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Ada beberapa CCTV yang sudah kami kumpulkan dan akan kita analisis semua CCTV-nya. Di saat yang bersamaan juga Bareskrim Polri, saya kira juga akan melakukan hal yang sama,” tambah Saurlin.
Dalam kasus ini terlibat tujuh personel Brimob dengan tingkat pelanggaran yang berbeda-beda. Kompol K dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat.
Sementara lima personel lainnya yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y dinyatakan melakukan pelanggaran kategori sedang.
Divisi Propam Polri telah menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus kepada ketujuh personel tersebut, berlaku dari 29 Agustus hingga 17 September 2025, atas pelanggaran kode etik kepolisian.
Dalam gelar perkara yang dihadiri Komnas HAM sebagai pihak eksternal, ditemukan adanya pelanggaran etik yang dilakukan para personel serta dugaan tindak pidana yang memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
Temuan ini juga mencakup indikasi pelanggaran prosedur operasional standar dalam penanganan situasi darurat yang seharusnya mengutamakan keselamatan warga sipil.
Komnas HAM menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. “Kami akan mengawal terus proses ini nanti hingga berjalan di penyelidikan di Bareskrim Polri,” kata Saurlin.(HL)