Rastranews.id, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi menyatakan bahwa anggota Brigade Mobil (Brimob) yang terlibat dalam insiden kematian driver ojek online Affan Kurniawan telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Insiden tragis terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025, ketika kendaraan taktis (rantis) Brimob yang membawa tujuh personel menabrak dan melindas pengemudi ojol hingga tewas.

Peristiwa yang disaksikan banyak mata ini memicu gelombang protes dan kecaman publik terhadap tindakan aparat keamanan.

“Yang pasti ada pelanggaran HAM,” tegas Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, saat memberikan keterangan di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Berdasarkan kronologi yang berhasil dihimpun, tragedi ini sebenarnya bisa dihindari jika para personel Brimob mengutamakan tanggung jawab profesional daripada ketakutan berlebihan terhadap massa pengunjuk rasa di sekitar lokasi.

Rantis Brimob sempat berhenti sejenak setelah menabrak korban. Pada saat itu, Affan Kurniawan masih berusaha bangkit dari tabrakan pertama yang menimpanya.

Namun alih-alih memberikan pertolongan atau menunggu korban bangkit sepenuhnya, kendaraan taktis justru melaju kembali dengan tergesa-gesa. Akibat keputusan fatal tersebut, korban akhirnya terlindas dan meninggal dunia.

Menurut keterangan pengemudi rantis Brimob, keputusan melarikan diri diambil karena takut menjadi sasaran kemarahan massa. Namun, asumsi ini dinilai tidak dapat dibenarkan mengingat nyawa manusia yang menjadi taruhannya.

Saurlin P. Siagian menjelaskan bahwa Komnas HAM sedang melakukan penyelidikan komprehensif untuk mengungkap detail pelanggaran HAM yang terjadi. “Nanti kami buktikan seperti apa pelanggaran HAM-nya,” jelasmya.

Proses investigasi meliputi pemeriksaan mendalam terhadap kendaraan taktis yang digunakan dalam insiden tersebut, serta pengumpulan dan analisis rekaman CCTV dari berbagai sudut lokasi kejadian.

Komnas HAM juga melakukan koordinasi intensif dengan Bareskrim Polri dalam proses penyelidikan dan berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Ada beberapa CCTV yang sudah kami kumpulkan dan akan kita analisis semua CCTV-nya. Di saat yang bersamaan juga Bareskrim Polri, saya kira juga akan melakukan hal yang sama,” tambah Saurlin.

Dalam kasus ini terlibat tujuh personel Brimob dengan tingkat pelanggaran yang berbeda-beda. Kompol K dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat.

Sementara lima personel lainnya yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y dinyatakan melakukan pelanggaran kategori sedang.

Divisi Propam Polri telah menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus kepada ketujuh personel tersebut, berlaku dari 29 Agustus hingga 17 September 2025, atas pelanggaran kode etik kepolisian.

Dalam gelar perkara yang dihadiri Komnas HAM sebagai pihak eksternal, ditemukan adanya pelanggaran etik yang dilakukan para personel serta dugaan tindak pidana yang memerlukan penyelidikan lebih lanjut.

Temuan ini juga mencakup indikasi pelanggaran prosedur operasional standar dalam penanganan situasi darurat yang seharusnya mengutamakan keselamatan warga sipil.

Komnas HAM menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. “Kami akan mengawal terus proses ini nanti hingga berjalan di penyelidikan di Bareskrim Polri,” kata Saurlin.(HL)