“Narapidana ini terkenal sangat licin, sudah tiga kali melarikan diri dari Rutan. Jadi kami melaksanakan proses penyelidikan di mana tempat narapidana ini berada, dibackup petugas Rutan Sinjai dan Polres Sinjai,” lanjut Dendi.

Setelah ditangkap, Anas sempat mencoba kabur kembali saat hendak dibawa balik ke Rutan Sinjai. Polisi pun mengambil tindakan tegas terukur.

“Jadi waktu hendak dibawa ke Sinjai, narapidana tersebut berusaha melarikan diri hingga dilakukan tindakan tegas terukur,” terang Dendi.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor hasil pencurian yang dilakukan Anas selama masa pelariannya.

“Barang bukti kendaraan yang kami amankan satu buah motor di Kabupaten Gowa dan ini adalah hasil tindak pidana pencurian yang ada di Kabupaten Bantaeng,”bebernya.

Diketahui, Anas melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sinjai pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 07.00 Wita. Ia sebelumnya ditahan atas kasus pencurian motor dan penadahan sejak 27 Mei 2025.