Dalam persidangan, Jibril membeberkan riwayat hubungannya dengan korban. Keduanya menjalin asmara sejak Juni 2024, namun kandas pada Oktober tahun yang sama. Dari situ mulai memuncak saat Desember 2024, Indah mengaku hamil dan mendatangi kos Jibril.

“Dia datang siang-siang ke kos. Nangis-nangis minta saya temani USG,” ucap Jibril.

Namun permintaan itu ditolaknya.

“Saya bilang, apa urusannya sama saya? Kita kan sudah tidak pacaran. Saya juga tanya, kenapa tidak ke pacarmu saja?”

Jibril mengaku curiga bahwa kehamilan itu bukan hasil dari hubungan mereka.

“Saya tidak yakin itu anak saya, karena saya tidak pernah lagi berhubungan dengan saya di masa itu,” katanya.

Meski sempat menolak, Jibril akhirnya mengantar korban USG ke sebuah klinik di daerah Pallangga. Dua kali korban menjalani USG, dengan jeda sekitar satu minggu.

“Yang pertama saya tidak lihat hasilnya. Yang kedua baru saya lihat itupun diluar ruangan dokter,” kata dia.

Hingga akhir sidang, Jibril tetap bersikukuh bahwa bayi yang dikandung Indah bukanlah darah dagingnya. Sempat pula ia menyebut bahwa tindakannya murni karena khilaf. Namun pernyataan itu dibantah keras oleh Ketua Majelis Hakim Aliyah Yustita Sagala

“Ini bukan khilaf. Kamu bawa badik dari kos. Kamu memang sudah berniat,” tegasnya.