GOWA, SULSEL – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis terhadap Putri Indah Sari (19), yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (22/7/2025).

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini berlangsung di ruang Kartika Chandra. Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aliyah Yustita Sagala, bersama dua hakim anggota, Raden Nurhaytai dan Syahbuddin.

Dalam persidangan, terdakwa Jibril (22), yang merupakan mantan pacar korban, secara blak-blakan mengakui bahwa dirinya memang sudah berniat menghabisi nyawa Indah sejak masih berada di kamar kosnya.

“Saya sudah niat, Yang Mulia. Saya sengaja bawa badik dari kos,” ungkap Jibril di hadapan majelis hakim.

Pengakuan ini sontak mengejutkan para pengunjung sidang. Jibril juga mengaku sempat menghubungi Indah lebih dulu melalui pesan WhatsApp.

“Saya kirim pesan ke korban (Indah), minta ketemu jam 10 malam. Saya bilang mau cerita baik-baik,” ujar dia.

Namun ketika ditanya oleh Ketua Majelsi Hakim mengapa tidak menunggu esok hari, jawaban Jibril justru makin membuka tabir rencana jahatnya.

“Saya tidak bisa tunggu besok, Yang Mulia. Karena saya mau pastikan kenapa tiba-tiba dia naik ke rumah saya (Jeneponto),” lanjutnya.

Tak hanya itu, sebelum membunuh, Jibril bahkan sempat mengajak korban keliling kota, termasuk ke sekitar kawasan Trans Studio Makassar.

“Jadi kuajak dulu keliling Kota Makassar, baru saya bunuh Indah (Korban) di jalan yang ada sawahnya,” imbuhnya.

Jibril mengaku tidak mengetahui pasti berapa kali ia menikam Indah. Namun, ia menjelaskan bahwa awalnya ia menikam korban sebanyak dua kali di bagian perut, lalu meninggalkannya di lokasi.

“Pertama kali saya tikam Korban (Indah) dibagian perutnya sebanyak dua kali, baru kutinggalkan. Tapi, saya kembali lagi untuk memastikan apakah sudah meninggal atau belum,” lanjutnya.

Setelah mengetahui korban belum meninggal dan mencoba meminta tolong kepada terdakwa. Bukannya menolong, justru terdakwa menikam korban dengan cara membabi buta.

“Sempatji berbicara bilang “Ahh” tapi karena saya terbelut emosi saya tikam kembali. Namun, jumlahnya saya tidak tau berapa kali,” ucapnya.

Terdakwa mengetahui korban telah meninggal kemudian memindahkan ke sawah. Untuk menghilangkan jejak terdakwa membuang barang bukti yang digunakan menikam korban.

“Setelah saya tikam berapa kali, saya pindahkanmi korban ke sawah baru kutinggalkan mi kembali ke rumah (Jeneponto). Badikku ku buang di Takalar biar bisa menghilangkan barang bukti,” tuturnya.

Dalam persidangan, Jibril membeberkan riwayat hubungannya dengan korban. Keduanya menjalin asmara sejak Juni 2024, namun kandas pada Oktober tahun yang sama. Dari situ mulai memuncak saat Desember 2024, Indah mengaku hamil dan mendatangi kos Jibril.

“Dia datang siang-siang ke kos. Nangis-nangis minta saya temani USG,” ucap Jibril.

Namun permintaan itu ditolaknya.

“Saya bilang, apa urusannya sama saya? Kita kan sudah tidak pacaran. Saya juga tanya, kenapa tidak ke pacarmu saja?”

Jibril mengaku curiga bahwa kehamilan itu bukan hasil dari hubungan mereka.

“Saya tidak yakin itu anak saya, karena saya tidak pernah lagi berhubungan dengan saya di masa itu,” katanya.

Meski sempat menolak, Jibril akhirnya mengantar korban USG ke sebuah klinik di daerah Pallangga. Dua kali korban menjalani USG, dengan jeda sekitar satu minggu.

“Yang pertama saya tidak lihat hasilnya. Yang kedua baru saya lihat itupun diluar ruangan dokter,” kata dia.

Hingga akhir sidang, Jibril tetap bersikukuh bahwa bayi yang dikandung Indah bukanlah darah dagingnya. Sempat pula ia menyebut bahwa tindakannya murni karena khilaf. Namun pernyataan itu dibantah keras oleh Ketua Majelis Hakim Aliyah Yustita Sagala

“Ini bukan khilaf. Kamu bawa badik dari kos. Kamu memang sudah berniat,” tegasnya.