Disebutkan mantan Kapolres Depok ini, setelah dilakukan penyelidikan, dari 16 terduga pelaku yang diamankan, hanya 10 orang diduga kuat melakukan tindak pidana. 5 sudah dewasa dan 5 anak dibawah umur.

Adapun kelima anak dibawah umur itu, masing-masing berinisial MR alias Ronde, MKN, MF, MAR dan MA. Kelimanya masing-masing berusia 17 tahun. Sedang yang sudah dewasa, masing-masing berinisial MS (20), MR (18), DAS (20), AFI (20) dan N alias AAN (26).

“Jadi ini statusnya, yang di bawah umur ini semua pelajar, ada juga yang mahasiswa. Lalu ada juga yang guru honorer, ada juga yang pengangguran. Mereka semua warga Kabupaten Gowa, “sebut Arya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian dari para pelaku itu, berupa empat unit sepeda motor, dua buah golok, dan sejumlah ketapel beserta anak panah busur.

Akibat perbuatannya, para terduga pelaku itu dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12/DRT/1951, LN Nomor 78 tahun 1954 Jo UU 1 tahun 1951, Jo pasal 214 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.