MAKASSAR, SULSEL – Kawanan geng motor yang melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap petugas kepolisian di Jl Batua Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, berhasil diamankan anggota Jatanras Polrestabes Makassar.
Para kawanan pelaku kejahatan itu, merupakan kelompok geng motor berasal dari Kabupaten Gowa. Yakni Geng Motor Tombolo, Warcab dan Geng Motor Deplor.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, penyerangan dan perlawanan kepada anggota polisi, berawal saat para kawanan geng motor itu hendak melakukan penyerangan terhadap geng motor lainnya.

Dimana kata Arya, para pelaku itu sebelumnya telah janjian melalui live salah satu medsos, di Kelurahan Pannara, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
“Para pelaku yang merupakan anggota tiga geng motor tersebut, sebelumnya juga telah melakukan pesta miras di wilayah Kabupaten Gowa, “kata Kombes Pol Arya Perdana saat merilis pengungkapan kasus tersebut, di kantornya, Jumat (13/6/2025) sore.
Dikatakan Arya, saat petugas mendapatkan informasi ada penyerangan geng motor di Pannara, petugas kepolisian kemudian menuju ke lokasi yang dimaksud.
Pada saat petugas tiba di lokasi dan berusaha membubarkan lanjut Arya, kawanan geng motor itu melakukan perlawanan. Ada yang mengacungkan golok ke polisi, ada juga membentangkan busur panah ke arah anggota.
“Bahkan pelaku lainnya, ada yang menabrak anggota dengan motor. Sehingga, petugas menghindar dan terjatuh. Atas kejadian itu, petugas mengamankan 16 terduga pelaku, “lanjut Arya.
Disebutkan mantan Kapolres Depok ini, setelah dilakukan penyelidikan, dari 16 terduga pelaku yang diamankan, hanya 10 orang diduga kuat melakukan tindak pidana. 5 sudah dewasa dan 5 anak dibawah umur.
Adapun kelima anak dibawah umur itu, masing-masing berinisial MR alias Ronde, MKN, MF, MAR dan MA. Kelimanya masing-masing berusia 17 tahun. Sedang yang sudah dewasa, masing-masing berinisial MS (20), MR (18), DAS (20), AFI (20) dan N alias AAN (26).
“Jadi ini statusnya, yang di bawah umur ini semua pelajar, ada juga yang mahasiswa. Lalu ada juga yang guru honorer, ada juga yang pengangguran. Mereka semua warga Kabupaten Gowa, “sebut Arya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian dari para pelaku itu, berupa empat unit sepeda motor, dua buah golok, dan sejumlah ketapel beserta anak panah busur.
Akibat perbuatannya, para terduga pelaku itu dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12/DRT/1951, LN Nomor 78 tahun 1954 Jo UU 1 tahun 1951, Jo pasal 214 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.