Diketahui, terdakwa Agus Salim atau owner Raja Glow/RJ itu, dijatuhi pidana terhadap penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 1 millar subsidair 3 bulan.

Sementara terdakwa Mira Hayati selaku owner kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing itu, dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.