MAKASSAR, SULSEL – Dua terdakwa pemilik skincare yang mengandung bahan berbahaya, ajukan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Makassar, pada Selasa (17/6/2025).

Kedua terdakwa itu, yakni Agus Salim dan Mira Hayati. Mereka ajukan nota pembelaan di ruang sidang Ali Said, Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Arif Wisaksono.

Kedua terdakwa ajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai terlalu tinggi dan tidak berdasarkan fakta persidangan.

Kuasa Hukum Agus Salim, Firajul mengatakan, pledoi diajukan karena tuntutan terhadap kliennya sangat tidak berdasarkan fakta persidangan.

Disebutkan Firajul, inti pledoinya yang diajukan bahwa fakta persidangan tidak terbukti produk tersebut yang dipersoalkan bukan milik terdakwa. Melainkan milik PT Phytomed Neo Farma.

“Sehingga, sangat aneh ketika pertanggungjawaban hukum masalah produk tersebut sepenuhnya ada sama Agus Salim. Bukan kepada pemilik produk tersebut yakni PT Phytomed Neo Farma.

Firajul mengaku, untuk langkah hukum terhadap pemilik produk tersebut saat ini sementara dipikirkan. Namun kata dia, pihaknya sementara fokus terhadap sidang yang tengah berproses saat ini.

“Langkah hukumnya tentu kami persiapkan. Cuman saat ini lagi fokus kepada klien kami dulu. Soalnya sidangnya sementara berjalan saat ini, “ucap Firajul saat ditemui usai persidangan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, menjelaskan bahwa ada 49 halaman nota pembelaan yang dibacakan dan ada beberapa sub-sub mengenai dakwaan, tuntutan dan ada mengenai keterangan saksi.

Ida Hamidah mengaku, pihaknya sudah memaparkan nota pembelaannya. Pertama bahwa terdakwa betul adalah selaku Direktur PT Agus Mira Mandiri Utama. Kedua, pada saat penggeledahan tidak ada ditemukan bahan merkuri di pabrik.

“Ini juga berdasarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian, “kata Ida Hamidah kepada wartawan usai persidangan.

Selain itu, pihaknya juga memasukan dasar hukum dimana penyidik melakukan metode penyelidikan dengan cara undercover by.

Padahal Sesuai Peraturan Kepala Badan (Perkaba) Reserse Kriminal nomor 01 2022, metode itu hanya digunakan untuk mengungkap narkotika, bukan untuk skincare.

“Skincare bukan barang terlarang. Kami juga masukkan Yurisprudensi mengenai saksi dari pihak kepolisian, “jelas Ida Hamidah.

Diketahui, terdakwa Agus Salim atau owner Raja Glow/RJ itu, dijatuhi pidana terhadap penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 1 millar subsidair 3 bulan.

Sementara terdakwa Mira Hayati selaku owner kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing itu, dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.