Rastranews.id, Makassar— Komisi D DPRD Kota Makassar menyoroti proses seleksi dan penempatan Kepala Sekolah SD dan SMP yang tengah dilakukan Pemerintah Kota Makassar.
Sekretaris Komisi D, dr Fahrizal Arrahman, menegaskan pentingnya pelaksanaan seleksi yang transparan, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun sesuai dengan juknis Kementerian Pendidikan.
Ia menyatakan, DPRD mendukung langkah Pemkot Makassar dalam melakukan peremajaan kepala sekolah sebagai bagian dari peningkatan kualitas pendidikan di kota ini.
Menurutnya, regenerasi diperlukan agar muncul ide-ide baru dan kepemimpinan segar di sekolah-sekolah.
Namun, Fahrizal mengingatkan agar proses seleksi tetap mengacu pada aturan tanpa ada peserta yang diperlakukan istimewa.
“Kami mendukung peremajaan, tapi harus sesuai juknis dan peraturan kementerian. Jangan sampai ada yang diistimewakan meski hasil tesnya rendah,” ujarnya.
Ia menegaskan, hasil tes harus menjadi acuan utama dalam menentukan jabatan kepala sekolah, sementara batas maksimal usia peserta seleksi adalah 55 tahun.
Fahrizal juga menjelaskan bahwa kepala sekolah yang masih aktif diperbolehkan ikut seleksi ulang selama memenuhi kompetensi yang disyaratkan.
Ia menyoroti temuan hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang menunjukkan peserta di atas usia 55 tahun memperoleh nilai nol dalam tes.
“Ini tentu janggal. Bagaimana nasib kepala sekolah yang tinggal satu atau dua tahun lagi pensiun? Kalau mereka dikembalikan jadi guru, itu akan sulit karena sudah lama tidak mengajar,” katanya.
Menurutnya, kepala sekolah berstatus definitif yang sudah mendekati masa pensiun sebaiknya diberikan kesempatan menyelesaikan masa tugasnya hingga pensiun.
Namun, untuk kepala sekolah berstatus Pelaksana Tugas (PLT) di atas usia 55 tahun, Fahrizal mengakui masih ada perdebatan karena aturan tes tetap berlaku.
Selain persoalan batas usia, Komisi D juga menyoroti potensi adanya praktik percaloan dan intervensi jabatan dalam proses seleksi kepala sekolah.
Fahrizal menilai, momentum lelang jabatan yang sedang berlangsung rawan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menempatkan orangnya di posisi strategis.
“Jangan sampai ada calo-calo yang bermain atau intervensi dari oknum yang ingin menitipkan orangnya di sekolah tertentu,” tegasnya.
Ia mengapresiasi komitmen Dinas Pendidikan Makassar yang berjanji melaksanakan seleksi secara terbuka dan berbasis meritokrasi.
Namun, ia menekankan pentingnya pengawasan aktif DPRD agar seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
“Komisi D akan turun langsung memantau hasil tes kepala sekolah sebagai bentuk fungsi pengawasan kami. Semua harus dilakukan secara terbuka agar tidak ada lagi ruang bagi kecurangan,” tutupnya. (MU)

