Agar prosesnya terstruktur, Bupati Ibas memerintahkan pembuatan peta sebaran dampak yang membagi area into tiga klaster: rusak berat, sedang, dan ringan.
“Ini agar masyarakat bisa tahu dan daerah yang masuk kategori rusak ringan bisa segera beraktivitas normal,” jelasnya.
Ia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memberikan update harian mengenai perkembangan penanganan dan tingkat pencemaran.
Hal ini untuk menjawab desakan masyarakat yang membutuhkan solusi secepatnya.
Temuan Lapangan dan Langkah Awal
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan DLH, Abshar Abdur Razak, mengungkapkan bahwa investigasi lapangan telah dilakukan dan menunggu hasil laboratorium untuk memastikan tingkat pencemaran.
“Apa yang kita temukan yaitu bahwa pencemaran terjadi, hanya tingkatnya belum bisa diidentifikasi,” ujarnya.
DLH merekomendasikan beberapa langkah segera, yaitu pembersihan tanah yang terkontaminasi dari titik kebocoran hingga area terdampak. Lalu pemasangan papan informasi di lokasi. Juga laporan rutin dari PTVI mengenai progress penanganan kepada DLH Luwu Timur.
Rapat ini dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah terkait, termasuk Camat Towuti, serta perwakilan dari Dinas Pertanian, Kesehatan, dan Perikanan, menandakan pendekatan lintas sektor dalam menangani kasus ini. (HL)