Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham menambahkan, pencegahan korupsi adalah tanggung jawab bersama seluruh penyelenggara pemerintahan.

“Melalui koordinasi dan sinergi dengan KPK, kami ingin memastikan setiap kebijakan dan program di Kota Makassar berjalan dengan prinsip integritas dan transparansi,” ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menekankan bahwa kehadiran KKC dalam forum ini bertujuan untuk edukasi dan pencerahan, bukan menekan atau menuduh.

“Kami hanya memberikan pencerahan dan edukasi, bukan tekanan. Kami ingin Pemerintah Kota Makassar mampu menjalankan sistem pemerintahan dengan baik agar masyarakat percaya bahwa uang mereka dikelola secara benar,” jelas Johanis.

Ia juga mengingatkan pentingnya integritas dalam pengelolaan anggaran. “Kami berharap seluruh dana yang berasal dari masyarakat maupun pusat dapat dikelola dengan baik tanpa tindakan tercela seperti suap, gratifikasi, atau pemerasan,” tuturnya.

Isi Pakta Integritas Antikorupsi:

1. Menjalankan tugas secara transparan dan akuntabel.
2. Menolak segala bentuk gratifikasi yang dapat ditafsirkan sebagai suap.
3. Mendukung proses penegakan hukum untuk dugaan korupsi.
4. Menerapkan sistem MCSP dari KPK untuk pencegahan.
5. Menyusun dan melaksanakan APBD tepat waktu dan sesuai peraturan.
6. Melibatkan masukan masyarakat dalam perencanaan anggaran.
7. Menyusun APBD berdasarkan RPJMD dan kemampuan keuangan daerah.
8. Tidak melakukan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa.
9. Memperkuat fungsi pengawasan internal (APIP). (HL)