Rastranews.id, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan DPRD setempat secara resmi menandatangani Pakta Integritas Antikorupsi, Rabu (15/10/2025).

Langkah konkret yang disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak, ini meneguhkan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.

Komitmen ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam membangun budaya integritas di seluruh lini birokrasi Kota Makassar, dalam pemberantasan korupsi.

Pada Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi yang digelar di Balai Kota, Rabu (15/10/2025), Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, bersama pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar, menandatangani Pakta Integritas Antikorupsi.

Wali Kota Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menegaskan bahwa komitmen ini bukan sekadar seremonial.

“Pemberantasan korupsi tidak akan bisa berjalan kalau cuma di mulut, cuma di awang-awang saja. Ini harus nyata,” tegasnya di hadapan pimpinan KPK dan jajaran pemerintah.

Ia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran KPK, bahkan secara terbuka menawarkan kolaborasi yang lebih intensif.

“Saya minta kalau bisa, ada staf KPK yang berkantor di Kota Makassar, silakan datang. Kami sangat terbuka.”

Sebagai bentuk implementasi, Pemkot Makassar akan menerapkan sistem Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang diinisiasi KPK.

Sistem ini bertujuan memastikan mekanisme pencegahan korupsi berjalan konsisten dan terukur.

“Melalui MCSP, kita bisa memastikan sistem pencegahan korupsi yang dibangun benar-benar terimplementasi,” jelas Munafri.

Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham menambahkan, pencegahan korupsi adalah tanggung jawab bersama seluruh penyelenggara pemerintahan.

“Melalui koordinasi dan sinergi dengan KPK, kami ingin memastikan setiap kebijakan dan program di Kota Makassar berjalan dengan prinsip integritas dan transparansi,” ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menekankan bahwa kehadiran KKC dalam forum ini bertujuan untuk edukasi dan pencerahan, bukan menekan atau menuduh.

“Kami hanya memberikan pencerahan dan edukasi, bukan tekanan. Kami ingin Pemerintah Kota Makassar mampu menjalankan sistem pemerintahan dengan baik agar masyarakat percaya bahwa uang mereka dikelola secara benar,” jelas Johanis.

Ia juga mengingatkan pentingnya integritas dalam pengelolaan anggaran. “Kami berharap seluruh dana yang berasal dari masyarakat maupun pusat dapat dikelola dengan baik tanpa tindakan tercela seperti suap, gratifikasi, atau pemerasan,” tuturnya.

Isi Pakta Integritas Antikorupsi:

1. Menjalankan tugas secara transparan dan akuntabel.
2. Menolak segala bentuk gratifikasi yang dapat ditafsirkan sebagai suap.
3. Mendukung proses penegakan hukum untuk dugaan korupsi.
4. Menerapkan sistem MCSP dari KPK untuk pencegahan.
5. Menyusun dan melaksanakan APBD tepat waktu dan sesuai peraturan.
6. Melibatkan masukan masyarakat dalam perencanaan anggaran.
7. Menyusun APBD berdasarkan RPJMD dan kemampuan keuangan daerah.
8. Tidak melakukan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa.
9. Memperkuat fungsi pengawasan internal (APIP). (HL)