Barang hasil penindakan tersebut kemudian ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan selanjutnya sebagai langkah akhir akan diselesaikan dengan mekanisme pemusnahan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
”Penindakan dan penyelesaian melalui Ultimum Remidium ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk memulihkan potensi kerugian negara yang timbul dari tidak dibayarnya cukai yang seharusnya,” katanya.
Mekanisme Ultimum Remidium ini merupakan langkah efektif dan efisien untuk memastikan penerimaan negara tetap optimal, sambil memberikan efek jera yang tegas kepada para pelaku peredaran rokok ilegal.
Keberhasilan penindakan ini sekaligus menunjukkan kesiapsiagaan Bea Cukai Makassar dalam mengimplementasikan pengawasan yang adaptif terhadap modus peredaran rokok ilegal melalui jasa ekspedisi.
Ade menegaskan, Bea Cukai Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, serta menjalin kerja sama erat dengan penyedia jasa ekspedisi.
“Upaya ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal demi melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan menjaga integritas penerimaan negara,”pungkas Ade. (MA)