Rastranews.id – Oknum perwira Polda Sulawesi Barat (Sulbar) AKBP Rahman Arif dipastikan tetap menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah upaya banding yang diajukan ditolak.

Sanksi pemecatan tersebut, dijatuhkan terkait kasus penipuan dan penggelapan mobil milik seorang wanita di Jakarta.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, membenarkan bahwa banding Rahman Arif telah diputuskan dan hasilnya ditolak.

“Iya, bandingnya Rahman Arif ditolak,” ujar Slamet kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

Slamet mengatakan, ia belum mendapatkan informasi rinci mengenai waktu keluarnya putusan banding karena penanganan perkara berada di bawah Propam Mabes Polri. Ia pun mengaku belum mengetahui keberadaan Rahman Arif saat ini.

“Karena dulu memang sempat dicari-cari,” singkatnya.

Sebelumnya, Rahman Arif mengajukan banding usai dijatuhi sanksi PTDH dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil milik wanita berinisial A. Sidang etik terhadap Rahman digelar pada Mei 2025 oleh Propam Mabes Polri.

“Sidang kode etik yang bersangkutan memang benar sudah dilakukan, dengan keputusan PTDH,” ujar Kabid Propam Polda Sulbar, Kombes Pol Eko Suroso, beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, Rahman Arif juga pernah menjalani sidang etik di Polda Sulbar atas laporan seorang wanita asal Jakarta bernama Siti Nurhasanah terkait dugaan penggelapan mobil dan pengancaman. Pada sidang etik Desember 2024, Rahman dijatuhi sanksi demosi.

Siti Nurhasanah melaporkan Rahman atas dugaan pengancaman saat ia menagih cicilan mobil yang sebelumnya disepakati untuk disambung oleh Rahman. Mobil Toyota Rush tersebut dibeli Rahman dengan perjanjian sambung cicilan di Jakarta.

Menurut Siti, Rahman tidak membayar cicilan sejak Januari hingga Mei 2024. Ketika ia menagih pada Juni, ia meminta agar mobil tersebut dilunasi atau dilakukan take over resmi. Namun Rahman menolak dengan alasan riwayat kredit Siti dianggap sudah buruk.

“Januari sampai Mei 2024 tidak dibayar. Di bulan Juni saya menagih, meminta dilunaskan karena atas nama saya. Saya minta take over secara resmi, tapi dia bilang nama saya sudah jelek jadi tidak bisa kredit,” ujar Siti.

Dengan ditolaknya banding PTDH, Rahman Arif resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.(JY)