Arya menjelaskan hasil interogasi, pelaku melakukan penganiayaan itu karena ingin balas dendam terhadap orang yang melakukan pengerusakan motor temannya.

“Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu berpesta miras jenis ballo. Kemudian, pelaku rolling bersama teman-temannya tanpa tujuan yang jelas, “jelas Arya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76C undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.