MAKASSAR, SULSEL — Kelompok geng motor di Makassar kembali berulah. Dua remaja menjadi korban pembacokan.
Pembacokan terhadap dua korban yang diketahui merupakan anak dibawah umur dilakukan pelaku di dua tempat berbeda dalam satu malam, pada Kamis (19/6/2024).
Polisi kemudian berhasil mengusut kasus tersebut dan mengamankan pelaku yang merupakan merupakan ketua kelompok “Geng Motor Utara” berinisial MFH (18).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan pelaku melakukan pembacokan terhadap korban MDS (16) di Jl Dr. Ratulangi, Kecamatan Mariso, Makassar, pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 04.00 Wita.
Kemudian melakukannya lagi terhadap korban FRD (15) di salah satu rumah makan siap saji, Jl Opu Dg Siraju, Kecamatan Mamajang, Makassar.
“Pelaku itu merupakan pelajar salah satu SMK di Makassar. Pelaku melakukan di dua tempat berbeda dalam satu malam. Yakni di wilayah Polsek Mariso dan Polsek Mamajang,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat merilis kasus tersebut, Senin (23/6/2025) petang.
Arya mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan cara menebas korban menggunakan parang di Jl DR. Ratulangi. Saat itu, mengenai tiga jari kanan kiri korban dan hampir putus.
“Selanjutnya, pelaku melakukan pemarangan di Jl Opu Dg Siraju. Saat itu, mengenai lutut korban dan kepala bagian atas korban,” kata Arya didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polrestabes Makassar.
Arya menjelaskan hasil interogasi, pelaku melakukan penganiayaan itu karena ingin balas dendam terhadap orang yang melakukan pengerusakan motor temannya.
“Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu berpesta miras jenis ballo. Kemudian, pelaku rolling bersama teman-temannya tanpa tujuan yang jelas, “jelas Arya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76C undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.