MAKASSAR, SULSEL – Sembilan orang pria terduga preman pelaku pemerasan terhadap pemenang ruko lelang di Kota Makassar, diamankan aparat kepolisian.

Penangkapan dilakukan anggota Ewako Resmob Polda Sulsel di Jl Gagak, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, pada Jumat (11/7/2025).

Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata mengatakan, selain melakukan pemerasan, para terduga pelaku ini juga merusak ruko tersebut karena tidak diberikan uang oleh korban.

“Jadi Resmob Polda Sulawesi Selatan mengamankan 9 orang terduga pelaku pemerasan dan pengrusakan,” ujar AKP Wawan Suryadinata, kepada wartawan, Minggu (13/7/2025).

Penangkapan itu berawal, saat anggota menerima informasi terkait aktivitas meresahkan dari para pria tersebut. Anggota pun langsung melakukan pengecekan di lokasi.

Wawan menyebutkan, awalnya korban selaku pemenang ruko lelang menggunakan jasa pengamanan dari kelompok terduga pelaku. Korban juga membayarkan sejumlah uang sebagai imbalan dari jasa pengamanan dari kelompok tersebut.

“Jadi mereka modusnya sebetulnya dibayar oleh pemenang lelang, karena ruko ini hasil dari lelang salah satu bank. Pemenang lelang melakukan pemberian jasa, jadi terduga ini melakukan jasa pengamanan,” sebut Wawan.

Wawan mengungkapkan setelah masa pengamanan yang ditentukan antara korban dan para terduga pelaku berakhir. Para pria ini kemudian meminta biaya tambahan kepada korban, untuk kembali berjaga hingga proses eksekusi pengosongan ruko terjadi.

“Walaupun sudah inkrah belum dieksekusi kemudian habis masa pengamanannya, namun belum juga jatuh dieksekusi ruko tersebut. Mereka meminta biaya tambahan,” ungkapnya.

Namun lanjut Wawan, korban tidak mampu menambah masa perpanjangan jasa pengamanan dari para terduga pelaku. Akhirnya pada saat itu, para terduga pelaku itu langsung melakukan pengurusakan.

“Karena tidak mampu melakukan pembayaran kembali, jadi terduga ini lakukan pengrusakan di ruko tersebut hingga akhirnya pemenang lelang melapor,” tuturnya.

Wawan melanjutkan, berdasarkan interogasi awal, korban mengakui bahwa dirinya diperas dengan biaya jasa perbulan dan juga perminggu.

“Dari baket awal, informasinya ini Rp 15 juta kemudian di Minggu berikutnya mereka minta Rp 7,5 juta,” lanjutnya.

Selain menangkap para terduga pelaku, Ewako Resmob Polda Sulsel juga mendapati tiga buah badik saat penangkapan. Selanjutnya, mereka langsung dibawa ke Polrestabes Makassar untuk diproses hukum.