Rastranews.id, Makassar – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) menunjuk Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas Prof. Farida Patittingi, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM).

Keputusan ini diambil oleh Menteri Dikti Saintek, sehubungan dengan keputusan pengnon-aktifan Rektor UNM yang saat ini sedang menghadapi proses disiplin ASN.

Diketahui Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi dilapor oleh seorang dosen berinisial Q (51) ke Polda Sulsel atas kasus pelecehan seksual.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan penanganan dugaan pelecehan seksual yang menyeret Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta Jayadi, terhadap seorang dosen berinisial Q, masih berada pada tahap penyelidikan.

Kombes Dedi Supriyadi, mengatakan pihaknya masih menunggu keterangan dari saksi ahli.

Saksi ahli ini kata Kombes Dedi, terdiri dari ahli hukum pidana, ahli bahasa dan saksi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Kasus UNM masih penyelidikan. Menunggu saksi ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan Komdigi,” ujar Dedi saat menghadiri Rakor Pengendalian Harga Beras di Kantor Wilayah Bulog Sulselbar, Jalan AP Pettarani Makassar, Rabu (22/10).

Menurut Dedi, karena salah satu saksi ahli yang akan dimintai keterangan berasal dari instansi pemerintahan, sehingga pihaknya masih berupaya untuk meminta waktu sesuai prosedur yang berlaku.

“Komdigi ini plat merah, kementerian. Jadi kita masih meminta waktu. Kemarin memang sudah ada janjian. Setelah itu baru digelar perkara lagi,” jelasnya.