Rastranews.id, Jakarta – Kasus tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan usai dilindas mobil rantis Satbrimob Polda Metro Jaya terus diusut. Terbaru, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tengah disiapkan untuk lima penumpang mobil tersebut.

Kelimanya diketahui adalah Aipda MR, Briptu D, Briptu M, Baraka JE, dan Baraka YD.

“Kelima Personel (penumpang) lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (10/9/25).

Sementara itu, untuk Kompol K dan Bripka R, saat ini telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan yang telah ditetapkan. Keduanya diketahui telah mendapatkan putusan dalam sidang yang digelar pekan lalu.

Dengan begitu, nantinya Majelis KKEP akan mempersiapkan sidang lanjutan banding sebagaimana Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.

“Terhadap keputusan sidang KKEP yg telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan Banding,” ungkap Karopenmas. (AR)