Rastranews.id, Makassar— Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menunjuk Zainal Ibrahim sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, menggantikan Nielma Palamba yang resmi memasuki masa purna tugas pada akhir 2025.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Plt dilakukan langsung oleh Wali Kota Makassar di Media Center Balai Kota Makassar, Jumat (2/1/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar Andi Zulkifly Nanda, Kepala BKPSDMD Kamelia Thamrin Tantu, serta Zainal Ibrahim.

Zainal Ibrahim saat ini menjabat sebagai Asisten II Pemkot Makassar Bidang Perekonomian dan Pembangunan.

Penunjukannya dinilai tepat karena Dinas Ketenagakerjaan merupakan organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersifat sangat teknis dan membutuhkan figur berpengalaman.

“Pertimbangan kami yang paling pertama, Pak Zainal sekarang dalam posisi asisten. Yang kedua, Dinas Ketenagakerjaan ini dinas yang sangat teknis dan berhubungan langsung dengan para tenaga kerja,” ujar Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi.

Menurut Appi, dibutuhkan sosok yang senior dan matang agar mampu membangun komunikasi serta kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan.

“Artinya dibutuhkan orang yang senior, lebih dewasa, untuk bisa bonding dengan stakeholder. Setelah kami melihat, yang paling tepat di sana adalah Pak Zainal,” tegasnya.

Terkait pengisian jabatan kepala dinas secara definitif, Appi menegaskan bahwa proses akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme job fit dan evaluasi kinerja.

“Kita akan berproses sesuai aturan untuk memastikan semua posisi terisi secara definitif,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Makassar juga menyampaikan apresiasi kepada Nielma Palamba atas pengabdiannya selama bertugas di Pemerintah Kota Makassar.

“Ibu Nielma adalah pamong senior yang bekerja dengan sangat luar biasa, punya integritas, dan menjadi panutan. Kami berterima kasih atas seluruh pengabdian beliau,” tutur Appi.

Sementara itu, Sekkot Makassar Andi Zulkifly Nanda menjelaskan bahwa penunjukan Zainal Ibrahim bersifat sementara sambil menunggu proses evaluasi dan pengisian jabatan definitif.

“Untuk sementara, kita mencari sosok yang punya pengalaman dan senioritas. Pak Zainal sudah pernah bertugas di Inspektorat, integritasnya teruji, dan pengalamannya sebagai Asisten II juga dinilai cukup baik,” jelasnya.

Ia menambahkan, masa tugas Plt pada umumnya maksimal enam bulan, namun dapat disesuaikan dengan kebijakan Wali Kota, terutama jika proses job fit atau seleksi terbuka berjalan lebih cepat.

“Kalau sudah ada perintah job fit, tentu kami bersiap. Tapi soal waktu, kami menunggu arahan Pak Wali Kota,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa hanya pejabat yang telah menduduki jabatan lebih dari enam bulan yang dapat mengikuti job fit, sementara yang belum memenuhi masa tersebut belum bisa diikutkan. (MU)