RastraNews.id, Luwu Timur — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur mengambil langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kelancaran mobilitas masyarakat menjelang libur panjang keagamaan.

Salah satu kebijakan yang didorong adalah penerapan sistem kerja dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja di lingkungan perusahaan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor 500.15.12/280/TRANSNAKER yang ditandatangani oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, (13/3/2026).

Langkah ini diambil sebagai upaya mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama momentum Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, tanpa mengganggu produktivitas kerja serta aktivitas ekonomi di triwulan pertama tahun 2026.

Dalam surat edaran tersebut, perusahaan diimbau untuk memberikan fleksibilitas kepada pekerja dengan menerapkan sistem WFA pada tanggal 16–17 Maret 2026, serta dianjurkan kembali pada 25–27 Maret 2026. Pelaksanaan ini tetap harus disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan.

Kebijakan ini juga mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas masyarakat, khususnya saat arus mudik dan arus balik Lebaran.

Namun demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan WFA. Sejumlah bidang yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja tetap dikecualikan, seperti sektor kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.

Pemerintah juga menegaskan bahwa penerapan WFA tidak akan mengurangi hak pekerja. Sistem kerja ini tidak dihitung sebagai cuti tahunan, sehingga pekerja tetap dianggap menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Selain itu, pekerja yang menjalankan WFA tetap berkewajiban menyelesaikan pekerjaan sesuai tanggung jawabnya, sementara upah diberikan seperti biasa atau sesuai kesepakatan yang berlaku.

Pengaturan jam kerja serta mekanisme pengawasan selama pelaksanaan WFA diserahkan kepada masing-masing perusahaan agar produktivitas tetap terjaga.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap dunia usaha dapat berperan aktif dalam mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur panjang, sekaligus memastikan roda perekonomian tetap berjalan stabil. (*)