Rastranews.id, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengeluarkan peringatan resmi kepada masyarakat menyusul maraknya upaya penipuan yang mencatut nama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi.
Modus penipuan tersebut dilakukan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dengan memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk meyakinkan calon korban.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan agar seluruh lapisan masyarakat, instansi pemerintah, maupun pihak swasta meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah percaya terhadap pesan atau panggilan yang mengatasnamakan pejabat Kejati Sulsel.
“Kami menyampaikan kepada seluruh pihak agar tidak menanggapi, tidak membalas, dan tidak melakukan komunikasi apa pun apabila dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai Kejati Sulsel, khususnya yang mengatasnamakan Bapak Kajati,” imbuh Soetarmi, Minggu (8/2/2026).
Soetarmi menjelaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memiliki prosedur komunikasi resmi yang baku dan terukur dalam menyampaikan informasi kepada publik maupun pihak terkait.
“Kejati Sulsel tidak pernah menyampaikan informasi resmi melalui nomor pribadi. Tidak ada permintaan data sensitif maupun permintaan dalam bentuk apa pun yang dilakukan melalui nomor WhatsApp yang tidak terverifikasi,” tegasnya.
Sehubungan dengan itu, Kejati Sulsel mengimbau masyarakat yang menerima pesan atau panggilan mencurigakan agar tidak memberikan data pribadi, seperti identitas, informasi keuangan, maupun dokumen penting lainnya.
“Masyarakat juga diminta untuk mengabaikan setiap instruksi yang disampaikan oleh pihak tidak bertanggung jawab tersebut,” pesan Soetarmi.
Selain itu, Kejati Sulsel menyarankan agar nomor yang digunakan pelaku segera diblokir guna memutus akses komunikasi, serta melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang atau melalui kanal pengaduan resmi Kejati Sulsel untuk ditindaklanjuti.
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi dan melindungi masyarakat dari segala bentuk penipuan dan penyalahgunaan nama pejabat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.(JY)

